KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyoroti adanya transaksi mencurigakan mengenai dana Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Transaksi yang bernilai Rp 51,47 triliun pada periode 2022-2023 itu dilakukan oleh 100 daftar calon tetap (DCT) dalam pemilu alias Calon Legislatif (Caleg) 2024. "Ini kita ambil 100 (DCT) terbesarnya ya terhadap 100 DCT itu nilainya (transaksi mencurigakan) Rp 51.475.886.106.483," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers Refleksi Kerja PPATK 2023, di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu, (10/1).
Jelang Pemilu Transaksi Caleg Melonjak Tinggi, PPATK: Nilainya Capai Rp 51 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyoroti adanya transaksi mencurigakan mengenai dana Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Transaksi yang bernilai Rp 51,47 triliun pada periode 2022-2023 itu dilakukan oleh 100 daftar calon tetap (DCT) dalam pemilu alias Calon Legislatif (Caleg) 2024. "Ini kita ambil 100 (DCT) terbesarnya ya terhadap 100 DCT itu nilainya (transaksi mencurigakan) Rp 51.475.886.106.483," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers Refleksi Kerja PPATK 2023, di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu, (10/1).