KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR) pada 30 Desember 2026 menjadi tantangan bagi Indonesia, terutama dalam memastikan pekebun swadaya memenuhi persyaratan ketertelusuran komoditas ekspor ke Uni Eropa (UE). Keterbatasan data kebun, koordinat lokasi, dan dokumen legalitas lahan masih menyulitkan penelusuran asal komoditas, terutama jika rantai pasoknya melibatkan pedagang pengumpul. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ni Made Kusuma Dewi mengatakan, perusahaan besar relatif lebih siap menghadapi aturan tersebut. Sebaliknya, kesiapan pekebun swadaya masih perlu diperkuat, terutama dalam pendataan kebun dan penelusuran asal komoditas. Baca Juga: NPCT1 Terus Memperkuat Kinerja Operasional Memasuki Periode Satu Dekade “Secara umum, perusahaan besar relatif lebih siap, sedangkan pekerjaan rumah terbesar ada di tingkat pekebun swadaya,” ujar Kusuma dalam tanggapan tertulis kepada KONTAN, Selasa (27/10/2026). Nilai ekspor Indonesia ke UE untuk komoditas yang tercakup dalam EUDR mencapai US$ 6,52 miliar pada 2025, setara Rp 118,01 triliun dengan mengacu pada kurs Rp 18.100 per dollar AS. Nilai tersebut meningkat 22,8% dibandingkan 2024 yang sebesar US$ 5,31 miliar atau setara Rp 96,11 triliun dengan patokan kurs yang sama. Menurut Kemendag, produk sawit dan turunannya menjadi penyumbang terbesar ekspor komoditas yang tercakup dalam EUDR ke UE pada 2025, dengan nilai US$ 3,97 miliar atau sekitar Rp 71,86 triliun. Adapun ekspor kopi mencapai US$ 747 juta atau Rp 13,52 triliun, kakao US$ 637 juta atau Rp 11,53 triliun, kayu dan produk kayu US$ 619 juta atau Rp 11,20 triliun, serta karet US$ 547 juta atau Rp 9,90 triliun. Total ekspor komoditas tersebut setara 33,6% dari keseluruhan ekspor Indonesia ke UE pada 2025 yang mencapai US$ 19,40 miliar atau sekitar Rp 351,14 triliun. Namun, angka tersebut tidak berarti seluruh ekspor komoditas itu otomatis terancam oleh penerapan EUDR. Dampaknya bergantung pada pemenuhan persyaratan untuk masing-masing produk dan rantai pasoknya. Kemendag mencatat, sekitar 41% dari total lebih dari 16,8 juta hektare lahan sawit nasional dikelola pekebun rakyat. Dalam rantai pasok sawit, tandan buah segar (TBS) kerap melewati pedagang pengumpul sebelum masuk ke pabrik. Kondisi ini menyulitkan penelusuran asal TBS hingga ke kebun. Persoalan serupa juga dihadapi komoditas karet, kopi, dan kakao yang melibatkan banyak pekebun kecil serta perantara. Selain keterbatasan data, pekebun dan pelaku usaha menghadapi kendala biaya pemetaan, kelengkapan dokumen legalitas lahan, serta tumpang tindih klaim lahan dengan kawasan hutan. Integrasi data antarsistem dan perlindungan informasi juga menjadi tantangan dalam memenuhi persyaratan ketertelusuran alias traceability.
Jelang Penerapan EUDR, Traaceability Sawit Pekebun Swadaya Jadi Kendala
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR) pada 30 Desember 2026 menjadi tantangan bagi Indonesia, terutama dalam memastikan pekebun swadaya memenuhi persyaratan ketertelusuran komoditas ekspor ke Uni Eropa (UE). Keterbatasan data kebun, koordinat lokasi, dan dokumen legalitas lahan masih menyulitkan penelusuran asal komoditas, terutama jika rantai pasoknya melibatkan pedagang pengumpul. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ni Made Kusuma Dewi mengatakan, perusahaan besar relatif lebih siap menghadapi aturan tersebut. Sebaliknya, kesiapan pekebun swadaya masih perlu diperkuat, terutama dalam pendataan kebun dan penelusuran asal komoditas. Baca Juga: NPCT1 Terus Memperkuat Kinerja Operasional Memasuki Periode Satu Dekade “Secara umum, perusahaan besar relatif lebih siap, sedangkan pekerjaan rumah terbesar ada di tingkat pekebun swadaya,” ujar Kusuma dalam tanggapan tertulis kepada KONTAN, Selasa (27/10/2026). Nilai ekspor Indonesia ke UE untuk komoditas yang tercakup dalam EUDR mencapai US$ 6,52 miliar pada 2025, setara Rp 118,01 triliun dengan mengacu pada kurs Rp 18.100 per dollar AS. Nilai tersebut meningkat 22,8% dibandingkan 2024 yang sebesar US$ 5,31 miliar atau setara Rp 96,11 triliun dengan patokan kurs yang sama. Menurut Kemendag, produk sawit dan turunannya menjadi penyumbang terbesar ekspor komoditas yang tercakup dalam EUDR ke UE pada 2025, dengan nilai US$ 3,97 miliar atau sekitar Rp 71,86 triliun. Adapun ekspor kopi mencapai US$ 747 juta atau Rp 13,52 triliun, kakao US$ 637 juta atau Rp 11,53 triliun, kayu dan produk kayu US$ 619 juta atau Rp 11,20 triliun, serta karet US$ 547 juta atau Rp 9,90 triliun. Total ekspor komoditas tersebut setara 33,6% dari keseluruhan ekspor Indonesia ke UE pada 2025 yang mencapai US$ 19,40 miliar atau sekitar Rp 351,14 triliun. Namun, angka tersebut tidak berarti seluruh ekspor komoditas itu otomatis terancam oleh penerapan EUDR. Dampaknya bergantung pada pemenuhan persyaratan untuk masing-masing produk dan rantai pasoknya. Kemendag mencatat, sekitar 41% dari total lebih dari 16,8 juta hektare lahan sawit nasional dikelola pekebun rakyat. Dalam rantai pasok sawit, tandan buah segar (TBS) kerap melewati pedagang pengumpul sebelum masuk ke pabrik. Kondisi ini menyulitkan penelusuran asal TBS hingga ke kebun. Persoalan serupa juga dihadapi komoditas karet, kopi, dan kakao yang melibatkan banyak pekebun kecil serta perantara. Selain keterbatasan data, pekebun dan pelaku usaha menghadapi kendala biaya pemetaan, kelengkapan dokumen legalitas lahan, serta tumpang tindih klaim lahan dengan kawasan hutan. Integrasi data antarsistem dan perlindungan informasi juga menjadi tantangan dalam memenuhi persyaratan ketertelusuran alias traceability.
TAG: