Jelang Penerapan Pajak Marketplace di Juli 2026, idEA Minta Kejelasan Teknis



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan siap mematuhi kebijakan pemerintah terkait implementasi pemungutan pajak melalui marketplace yang ditargetkan mulai berlaku pada Juli 2026. 

Namun, pelaku industri digital masih menunggu penjelasan lebih rinci dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai aspek teknis pelaksanaannya.

Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan, pada prinsipnya asosiasi beserta para anggotanya mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat kepatuhan perpajakan di ekosistem digital.


Baca Juga: DSI Kebut Persiapan SDM dan Sistem, Pandu: Implementasi Bertahap hingga Januari 2027

"Dari sisi idEA, pada prinsipnya kami dan para anggota akan patuh terhadap peraturan yang berlaku. Kami juga memahami tujuan pemerintah untuk memperkuat kepatuhan perpajakan di ekosistem digital," ujar Budi kepada Kontan.co.id, Rabu (17/6/2026).

Meski demikian, Budi mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait implementasi kebijakan tersebut pada Juli 2026. 

Selain itu, idEA juga belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai detail pelaksanaan di lapangan.

"Kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai implementasi per Juli 2026, dan juga belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai detail pelaksanaannya," katanya.

Menurutnya, asosiasi masih menantikan pertemuan lanjutan dengan DJP guna mendapatkan kejelasan mengenai berbagai aspek teknis, termasuk kesiapan sistem dan mekanisme pelaporan yang akan digunakan.

Budi menilai peran pemerintah dalam melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha di marketplace akan menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.

Pasalnya, para penjual atau seller perlu memahami secara utuh kewajiban perpajakan maupun mekanisme yang harus dijalankan.

Baca Juga: Kementerian ESDM Rombak 107 Pejabat Administrator dan Pengawas

Selain itu, ia menegaskan bahwa karena informasi teknis yang diterima industri masih terbatas, idEA belum dapat memberikan gambaran mengenai tingkat kesiapan industri e-commerce secara keseluruhan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan implementasi kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace mulai berlaku pada Juli 2026.

Saat ini pemerintah tengah memasuki tahap akhir persiapan dengan melibatkan pelaku industri digital untuk memastikan proses transisi berjalan lancar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan seluruh perangkat regulasi yang dibutuhkan pada dasarnya telah siap. 

Kebijakan tersebut juga telah memperoleh dukungan dari Menteri Keuangan dan DPR.

Meski demikian, DJP masih akan menggelar diskusi lanjutan dengan para pelaku industri sebelum implementasi dilakukan.

Baca Juga: DJP Bangunkan 24.000 Wajib Pajak Dormant, Coretax Ungkap Jejak Transaksi

"Kalau regulasinya kan udah siap, Pak Menteri juga sudah confirm kemarin karena dengan DPR juga didukung. Jadi nanti dengan pelaku industri juga akan diskusi dulu supaya mereka siap," ujar Bimo di Gedung DPR RI, Rabu (17/6).

Saat ditanya mengenai jadwal penerapan, Bimo mengatakan pemerintah tetap menargetkan kebijakan tersebut berjalan pada tahun ini.

"Dimintakan tahun ini, bulan Juli, mudah-mudahan," katanya.

Bimo menegaskan bahwa kebijakan pajak marketplace bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Menurutnya, langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat administrasi perpajakan serta menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha yang berjualan secara daring maupun luring.

Ia juga menilai marketplace besar seperti Tokopedia, Lazada, Shopee, dan Blibli memiliki kesiapan yang lebih baik untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, mengingat pengalaman pemerintah yang sebelumnya telah menunjuk ratusan platform digital luar negeri sebagai pemungut pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News