KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan keputusan pemerintah mematok kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03% merupakan solusi terbaik bagi para pihak. Patokan itu bisa dijadikan rujukan besaran kenaikan UMP di masing-masing provinsi yang akan diumumkan serentak besok, 1 November 2018. Menurutnya, kenaikan UMP sebesar 8,03% itu sangat masuk akal. Hitungannya dari inflasi sebesar 2,88% plus pertumbuhan ekonomi 5,15%. Menurut Hanif, hitungan kenaikan UMP ini akan berdampak baik bagi kepada tiga pihak. Pertama, baik kepada dunia usaha. Alasannya, kenaikan upah itu merupakan suatu yang pasti. Sehingga membuat perusahaan lebih mudah membuat perencanaan keuangan.
Jelang pengumuman UMP, Menaker ingatkan patokan kenaikan upah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan keputusan pemerintah mematok kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03% merupakan solusi terbaik bagi para pihak. Patokan itu bisa dijadikan rujukan besaran kenaikan UMP di masing-masing provinsi yang akan diumumkan serentak besok, 1 November 2018. Menurutnya, kenaikan UMP sebesar 8,03% itu sangat masuk akal. Hitungannya dari inflasi sebesar 2,88% plus pertumbuhan ekonomi 5,15%. Menurut Hanif, hitungan kenaikan UMP ini akan berdampak baik bagi kepada tiga pihak. Pertama, baik kepada dunia usaha. Alasannya, kenaikan upah itu merupakan suatu yang pasti. Sehingga membuat perusahaan lebih mudah membuat perencanaan keuangan.