Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, mulai saat ini, tidak ada lagi batasan usia bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai lurah. Bahkan, PNS yang nyaris pensiun pun dibolehkan untuk menempati jabatan itu. "Ini kan dibatasi, umur 50 tahun enggak boleh lagi. Sekarang 56 tahun juga boleh," kata Ahok, panggilan akrabnya, Selasa (17/5/2016). Menurut Basuki, tidak adanya batasan usia untuk PNS yang menjabat sebagai lurah ini merupakan bagian dari rencananya melakukan perombakan di jajaran kelurahan.
Jelang pensiun, PNS DKI boleh daftar jadi lurah
Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, mulai saat ini, tidak ada lagi batasan usia bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai lurah. Bahkan, PNS yang nyaris pensiun pun dibolehkan untuk menempati jabatan itu. "Ini kan dibatasi, umur 50 tahun enggak boleh lagi. Sekarang 56 tahun juga boleh," kata Ahok, panggilan akrabnya, Selasa (17/5/2016). Menurut Basuki, tidak adanya batasan usia untuk PNS yang menjabat sebagai lurah ini merupakan bagian dari rencananya melakukan perombakan di jajaran kelurahan.