KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak seluruh masyarakat yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) atau di atas Rp 54 juta per tahun untuk segera mengisi dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 sebelum batas akhir. Dalam hal ini, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024. "Tinggal 5 hari menjelang penutupan Maret, saya mengimbau untuk penyerahan SPT bagi seluruh warga negara yang memiliki pendapatan di atas PTKP untuk menyampaikan secara tepat waktu dan tepat informasi sehingga bisa memenuhi kewajiban perpajakan bagi mereka yang memang mampu untuk membayar pajak," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (25/3).
Jelang Penutupan, Sri Mulyani Ajak Masyarakat Lapor SPT Tepat Waktu dan Benar
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak seluruh masyarakat yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) atau di atas Rp 54 juta per tahun untuk segera mengisi dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 sebelum batas akhir. Dalam hal ini, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024. "Tinggal 5 hari menjelang penutupan Maret, saya mengimbau untuk penyerahan SPT bagi seluruh warga negara yang memiliki pendapatan di atas PTKP untuk menyampaikan secara tepat waktu dan tepat informasi sehingga bisa memenuhi kewajiban perpajakan bagi mereka yang memang mampu untuk membayar pajak," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (25/3).