KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi III DPR RI meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperketat pemantauan transaksi keuangan yang diduga terkait judi online selama gelaran Piala Dunia 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi peningkatan aktivitas judi bola yang kerap terjadi saat ajang olahraga internasional berlangsung. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan potensi peningkatan judi bola memang perlu diwaspadai. Namun, menurutnya, besaran lonjakan transaksi sulit diprediksi sebelum ada data hasil pemantauan dari PPATK.
"Judi bola kan kita enggak bisa memprediksi lebih banyak karena memang hal-hal itu tidak diketahui orang-orang pada umumnya. Tapi kita bisa meminimalisir terkait dengan judi yang terkait bola juga," ujar Sahroni kepada Kontan, Rabu (17/6/2026).
Baca Juga: Termasuk Judi Online, Komdigi Blokir Polymarket Seperti di Negara Lain Menurut dia, Komisi III akan meminta PPATK untuk memantau dan menganalisis pergerakan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi bola selama perhelatan Piala Dunia berlangsung. "Nanti setelah proses mulai bola, kita lihat. Kita minta PPATK untuk melihat dan memonitor pergerakan transaksi yang memang dikiranya seperti judi bola ini," katanya. Sahroni mengaku hingga saat ini Komisi III belum menerima laporan terbaru terkait lonjakan transaksi maupun temuan situs judi online yang secara khusus memanfaatkan momentum Piala Dunia. "Belum, nanti kita tanya PPATK," ujarnya. Ia menilai tantangan terbesar dalam pemberantasan judi online masih terletak pada kompleksitas transaksi digital yang dilakukan secara daring dan melibatkan berbagai saluran pembayaran.
Baca Juga: Piala Dunia 2026 Jadi Magnet, Penjualan TV Diprediksi Melejit Tajam "Transaksinya kan banyak kalau masalah online. Enggak gampang, tapi diminimalisir saja dan kalau lebih tahu lebih awal akan lebih enak," kata Sahroni. Karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan sistem pemantauan agar aktivitas perjudian online dapat terdeteksi lebih dini sebelum berkembang menjadi perputaran dana yang lebih besar. "Yang perlu dibenahi itu monitoring lebih lama, lebih tahu duluan," tambahnya.
Sebelumnya, PPATK mengungkapkan akan terus memperkuat pengawasan transaksi yang berkaitan dengan perjudian online. Lembaga tersebut juga mengusulkan tambahan anggaran pada 2027 untuk mendukung program analisis dan pemeriksaan transaksi pada sektor perjudian, narkotika, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang. Momentum Piala Dunia dinilai menjadi salah satu periode yang perlu mendapat perhatian khusus mengingat pertandingan sepak bola internasional kerap dimanfaatkan pelaku judi online untuk meningkatkan aktivitas taruhan melalui berbagai platform digital.
Baca Juga: Ekonom: Platform OTT Berpotensi Raup hingga Rp 3 Triliun dari Siaran Piala Dunia 2026 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News