KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penggunaan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan, penandatanganan ini berguna untuk meminimalkan silang sengkarut Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Karena soal DPT sering jadi masalah dalam Pemilu dan Pilkada. Ini usaha kami agar kita bisa melakukan pengawasan seoptimal mungkin," katanya Abhan dalam acara penandatanganan di Kemdagri, Senin (15/1). Sekadar informasi, dalam menentukan DPT, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengandalkan data serupa. Sehingga, ketika Bawaslu dapat menggunakan data tersebut maka silang sengkarut DPT khususnya dalam gelaran Pilkada 2018 mendatang dapat dikurangi.
Jelang Pilkada 2018, Kemdagri teken MoU DP4 dengan Bawaslu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penggunaan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan, penandatanganan ini berguna untuk meminimalkan silang sengkarut Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Karena soal DPT sering jadi masalah dalam Pemilu dan Pilkada. Ini usaha kami agar kita bisa melakukan pengawasan seoptimal mungkin," katanya Abhan dalam acara penandatanganan di Kemdagri, Senin (15/1). Sekadar informasi, dalam menentukan DPT, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengandalkan data serupa. Sehingga, ketika Bawaslu dapat menggunakan data tersebut maka silang sengkarut DPT khususnya dalam gelaran Pilkada 2018 mendatang dapat dikurangi.