KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menekankan aspek transparansi sekaligus syarat para pasangan calon yang akan bertarung di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan calon yang akan maju dalam Pilkada untuk menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang nantinya akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga Minggu (28/1) dari total 171 daerah dengan total 1.178 calon kepala daerah baru 1.168 calon yang LHKPN sudah rampung disetor ke KPK. Perinciannya: 58 calon gubernur dan 58 calon wakil gubernur, 390 calon bupati, dan 383 calon wakil bupati, 141 calon walikota, dan 138 calon wakil walikota. Daerah yang LHKPN pasangan calonnya belum rampung adalah Provinsi Papua Barat. Dari laporan KPK disebutkan alasan LHKPN belum rampung antara lain proses verifikasi yang hingga kini belum selesai, atau kesalahan pada dokumen.
Jelang Pilkada, baru 1.168 calon kepala daerah setor data kekayaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menekankan aspek transparansi sekaligus syarat para pasangan calon yang akan bertarung di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan calon yang akan maju dalam Pilkada untuk menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang nantinya akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga Minggu (28/1) dari total 171 daerah dengan total 1.178 calon kepala daerah baru 1.168 calon yang LHKPN sudah rampung disetor ke KPK. Perinciannya: 58 calon gubernur dan 58 calon wakil gubernur, 390 calon bupati, dan 383 calon wakil bupati, 141 calon walikota, dan 138 calon wakil walikota. Daerah yang LHKPN pasangan calonnya belum rampung adalah Provinsi Papua Barat. Dari laporan KPK disebutkan alasan LHKPN belum rampung antara lain proses verifikasi yang hingga kini belum selesai, atau kesalahan pada dokumen.