JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada DKI 2017. Mulai Kamis (10/11) lalu, masyarakat sudah bisa mengecek apakah nama mereka sudah terdaftar dalam DPS tersebut. "Ada beberapa cara pemilih DKI Jakarta untuk cek apakah Anda terdaftar dalam daftar pemilih sementara," ujar Komisioner KPU DKI, Betty Epsilon Idroos, melalui keterangan tertulisnya, Kamis pekan lalu.
Pertama, pemilih bisa datang ke kantor kelurahan setempat untuk mengecek nama mereka di papan pengumuman yang ada di kantor kelurahan. Kedua, pengecekan bisa dilakukan melalui laman https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dps/nasional dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK). "Jika belum terdaftar, maka silakan langsung mendatangi PPS petugas kami di kantor kelurahan," kata dia.