Jelang PSAK 71, PNM: Penambahan pencadangan tidak lebih Rp 200 miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang batas waktu penerapan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 semakin dekat. Awal 2020 mendatang, perusahaan keuangan harus siap menerapkan standar akuntansi baru ini. Hal ini akan berdampak pada peningkatan pencadangan perusahaan.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) menyatakan telah menyiapkan strategi untuk memenuhi standar ini. Direktur Utama PNM Arief Mulyadi menyatakan sudah memupuk kecukupan pencadangan terkait dengan implikasi penerapan PSAK ini.

Baca Juga: PSAK 72 berlaku, PPRO nilai pendapatan tahun depan terdampak


“Memang akan ada konsekuensi penambahan, namun tidak terlalu signifikan, karena selain ditambah terus porsi pencadangan juga didukung terus-menerus semakin membaiknya kualitas pembiayaan atau aktiva produktif PNM,” ujar Arief kepada Kontan.co.id pada Senin (25/11).

Arief mengaku nilai pencadangan tersebut masih dalam penghitungan. PNM telah melakukan diskusikan dengan auditor. Kendati demikian, Arief memperkirakan penambahan pencadangan tidak akan lebih dari Rp 200 miliar, karena kualitas pembiayaan atau NPL Gross PNM sudah sangat baik.

Arief menyebut hingga Oktober 2019, NPL Gross persero berada di level 1,5%. Nilai ini jauh membaik dari posisi Oktober 2018 pada posisi 1,68%. Adapun sampai Oktober 2019, pembiayaan PNM meningkat 77,11% menjadi Rp 18,52 triliun.

Baca Juga: Gara-gara siapkan PSAK 71, laba BTN di 2019 dipastikan lebih rendah dari tahun lalu

Editor: Yudho Winarto