KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah dan Bank Indonesia sepakat untuk memperkuat sinergi dan koordinasi guna mengendalikan inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) agar tetap dalam kisaran sasaran 2,5±1% pada 2026. Kesepakatan ini dicapai dalam High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat (HLM TPIP) pada hari ini Jumat (29/1), sebagai upaya pemantapan kesiapan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) serta bentuk komitmen bersama untuk menjaga stabilitas dalam rangka mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional dan pencapaian Asta Cita. Rapat ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, Sekretaris Kabinet, Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Wakil Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan pejabat eselon I dan/atau setingkat perwakilan dari Kementerian/Lembaga anggota TPIP.
- Menjaga inflasi 2026 pada kisaran sasaran 2,5±1%;
- Menjaga inflasi harga bergejolak (volatile food) dalam kisaran 3,0-5,0%;
- Memperkuat koordinasi pusat dan daerah untuk mendukung pengendalian inflasi pangan dengan:
- Menjaga ketersediaan pasokan pangan antar waktu dan antar wilayah, antara lain melalui peningkatan produktivitas dan perluasan akses pembiayaan guna mendukung Program Prioritas Pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis;
- Meningkatkan kelancaran distribusi dan kualitas logistik pangan, antara lain melalui fasilitasi distribusi pangan antarwilayah, terutama dari wilayah surplus ke wilayah defisit;
- Mendorong perumusan kebijakan administered prices yang mempertimbangkan timing, sequencing, dan magnitude untuk mendukung stabilitas harga dan daya beli masyarakat;
- Memperkuat sinergi kebijakan dan komunikasi untuk mengelola ekspektasi inflasi masyarakat.
- Memperkuat dukungan infrastruktur dan logistik pascabencana untuk percepatan pemulihan ekonomi daerah terdampak
- Menjaga daya beli masyarakat melalui pemberian diskon transportasi dan tarif tol periode HBKN Ramadan dan Idulfitri serta bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat di bulan Februari-Maret 2026.