KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya gejolak harga dan pembatasan pembelian pada sejumlah komoditas pangan menjelang ramadan. KPPU dalam sidak di Pasar Cihapit Bandung Jawa Barat menemukan komoditas beras premium secara rata-rata mengalami kenaikan harga sebesar 21,58% menjadi Rp 16.900/kg. Padahal HET beras premium sebesar Rp 13.900/kg sebagaimana telah ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Sedangkan beras medium mengalami kenaikan sebesar 28,44% dari HET sebesar Rp 10.900/kg menjadi Rp 14.000/kg. Baca Juga:
KPPU akan Mengawasi Penggabungan TikTok dan Tokopedia Cabai merah keriting terpantau mengalami kenaikan yang sangat signifikan jelang Ramadan. HET cabai merah keriting adalah Rp 55.000 per kg namun di pasaran ditemukan harga cabai merah keriting sebesar Rp 150.000 per kg, naik sebesar 172,73% jauh di atas yang ditentukan pemerintah. Selain beras dan cabai, harga gula konsumsi juga mengalami kenaikan di atas HET. Berdasarkan Peraturan Bapanas No. 17 tahun 2023, HET gula konsumsi untuk wilayah Jawa sebesar Rp 16.000 per kg, namun saat ini di Kota Bandung, rata-rata harga gula konsumsi jauh di atas HET yaitu sebesar Rp 18.000 per kg, naik sebesar 11,11%. Komoditas daging ayam juga mengalami kenaikan harga sebesar 8,84% dengan HET sebesar Rp 36.750 per kg namun di pasaran ditemukan Rp 40.000 per kg. Harga telur ayam mengalami sedikit kenaikan dalam kurun waktu yang sama yakni dari harga Rp 27.200 per kg naik menjadi Rp 28.500 per kg, naik sebesar 5,26%. Selain itu, komoditas cabai merah juga mengalami kenaikan rata-rata sebesar 33,06% dengan rentang harga per kilogramnya Rp 55.000-Rp 82.160. Lalu, untuk varian gula premium, ditemukan di pasar Cihapit pedagang hanya dijatah 1 karton berisi 24 kg per pekan dan di Griya Pahlawan, konsumen hanya boleh membeli 3 pcs per konsumen untuk gula konsumsi 1 kg. Sedangkan stok beras premium tidak banyak dijual dan ada pembatasan dari pemasok. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, sidak dilakukan agar pelaku usaha berhati-hati dalam menaikkan atau menentukan harga komoditas pangan yang berdampak langsung kepada masyarakat. KPPU juga memperingatkan agar jangan sampai melanggar ketentuan Undang-Undang No. 5 tahun 1999.
Baca Juga: KPPU Dalami Dugaan Monopoli Jasa Pengiriman di Shopee Fanshurullah juga menekankan jangan sampai ada penahanan pasokan sehingga menaikkan harga komoditas gula konsumsi dan beras di pasaran untuk menaikkan harga di kemudian hari. "Dari pantauan, ditemukan kelangkaan pada dua komoditas yakni gula konsumsi dan beras," ujar Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/2).
Sementara itu, dalam pantauan Kontan di salah satu ritel modern di Depok Jawa Barat, menemukan adanya pembatasan pembelian beras SPHP Bulog maksimal 1 karung berukuran 5Kg per konsumen per hari. Pembatasan pembelian juga berlaku untuk pembelian beras premium maksimal 1 karung berukuran 5 kg per konsumen per hari. Selain itu, pembatasan pembelian juga berlaku untuk gula konsumsi, maksimal 2 Kg per konsumen per hari. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari