Jelang reshuffle, menteri dilarang keluarkan kebijakan strategis



JAKARTA. Jelang pengumuman reshuffle, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan perintah ke seluruh segenap jajaran menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Isinya melarang para menteri mengambil langkah strategis sampai pengumuman reshuffle dibacakan. "Itu perintah Presiden dan sepengatuhuan Presiden, ini dilakukan untuk menyambut reshuffle, agar para menteri tidak mengambil langkah ataupun kebijakan startegis," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Rabu (12/10).Julian menegaskan, perintah SBY itu efektif mulai berlaku saat ini sampai pengumuman reshuffle dibacakan paling lambat tanggal 20 Oktober mendatang atau pelantikan menteri baru. "Surat edaran ini keluar hari ini," katanya. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kementerian dengan tembusan seluruh lembaga negara. Pengertian kebijakan strategis yang dimaksud seperti penerbitan Peraturan Pemerintah (Permen) serta aturan lain yang sifatnya internal Kementerian. Meski demikian, perintah ini tidak berlaku untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) dan penyusunan RAPBN atau lainnya yang melibatkan lembaga negara. Julian memaparkan meski ada perintah tersebut, status menteri tidak jadi demisioner. "Sifatnya bukan demisioner. Namun sebaiknya dan selazimnya menteri tidak mengambil tindakan strategis," katanya. Dia menambahkan terbitnya surat itu bertujuan untuk menjaga kontinuitas kebijakan menteri yang akan menjabat ke depannya. "Mudah-mudahan ini bisa menjaga konstinuitas kebijakan dengan menteri baru dan untuk efektifitas masing-masing Kementerian," katanya. Disamping itu, dirinya memastikan perintah ini tidak akan menggangu jalannya pemerintahan. Memang diakuinya, saat ini Presiden tengah berkonsentrasi penuh untuk melakukan reshuffle. "Pemerintahan tetap berjalan. Presiden tetap in charge dalam mengawasi jalannya pemerintahan di masing-masing Kementerian," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie