Jelang Review MSCI November 2026, Pembekuan Saham Indonesia Diprediksi Hingga 2027



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan keuangan global penyedia indeks pasar saham, Morgan Stanley Capital International (MSCI) akan kembali mengumumkan hasil review pada November 2026. Namun hasil review MSCI atas pasar saham Indonesia diprediksi belum memberikan kabar gembira.

Kebijakan pembekuan atau freeze terhadap saham-saham Indonesia oleh MSCI diperkirakan masih berlanjut setelah evaluasi indeks pada November 2026. Analis menilai, penyedia indeks global tersebut masih membutuhkan bukti bahwa reformasi pasar modal Indonesia berjalan efektif sebelum melonggarkan kebijakannya.

Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Wilbert Arifin, memperkirakan MSCI akan mempertahankan kebijakan pembekuan meskipun Indonesia masih berstatus pasar Emerging Market.


Saat ini, kebijakan freeze membuat MSCI tidak menambahkan saham baru Indonesia ke dalam indeksnya maupun meningkatkan bobot saham yang telah tercatat. Pembekuan juga mencakup kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), serta perpindahan saham ke segmen indeks yang lebih tinggi.

“MSCI akan mengevaluasi kembali perlakuannya terhadap Indonesia menjelang peninjauan indeks November 2026. Evaluasi tersebut mencakup pembekuan sementara terhadap kenaikan FIF dan NOS, serta penambahan saham ke dalam indeks dan/atau perpindahan saham ke segmen indeks yang lebih tinggi,” ujar Wilbert, Senin (12/10/2026).

Ia memperkirakan pengumuman MSCI terkait evaluasi tersebut akan disampaikan pada akhir Oktober 2026.

Baca Juga: Agunan Saham JARR-PGUN di Bank Mandiri, Risiko Saham Bakrie 2008 Membayangi

Reformasi pasar modal Indonesia menjadi sorotan

MSCI sebelumnya menekankan pentingnya konsistensi dan efektivitas pasar modal Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO) perlu menunjukkan bahwa reformasi yang dijalankan mampu meningkatkan transparansi serta memperbaiki kualitas perdagangan saham.

Sejumlah pembenahan telah dilakukan, antara lain publikasi data kepemilikan saham di atas 1%, perincian klasifikasi investor, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan peningkatan batas minimum free float menjadi 15%.

Landasan hukum untuk demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah tersedia.

Namun, menurut Wilbert, perhatian MSCI kini tidak lagi terbatas pada penerbitan aturan dan implementasi awal. Tantangan utamanya adalah membuktikan bahwa reformasi tersebut efektif dalam memperbaiki struktur kepemilikan saham dan kualitas perdagangan.

Salah satu perkembangan yang dicermati adalah publikasi data kepemilikan saham di atas 1% setiap bulan. Data tersebut telah dimanfaatkan MSCI untuk menyempurnakan estimasi free float saham Indonesia.

Selain itu, daftar saham dalam kerangka HSC telah bertambah menjadi 63 saham. Sebanyak 37 saham di antaranya masuk melalui pengujian price impact ratio yang baru, untuk mengidentifikasi saham dengan pergerakan harga agresif meskipun likuiditasnya terbatas.

Pada Oktober 2026, BEI juga memperluas cakupan pengujian terhadap saham berkapitalisasi pasar di atas Rp 5 triliun, dari sebelumnya Rp 10 triliun. BEI turut menambahkan pemisahan kepemilikan investor domestik dan asing dalam data kepemilikan saham yang dikelola Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Wilbert menilai, langkah tersebut merupakan kemajuan konkret dalam menyaring pola perdagangan yang diduga terkoordinasi. Meski demikian, efektivitas penegakan aturan masih menjadi pekerjaan rumah bagi regulator.

Menurut dia, penanganan aktivitas perdagangan terkoordinasi sejauh ini lebih banyak terlihat dari jumlah sanksi yang dijatuhkan dibandingkan penyelesaian kasus manipulasi pasar.

Baca Juga: IHSG Diprediksi Tertekan Hari Ini (13/10), Cermati 3 Sentimen Penggerak Pasar

Freeze MSCI berpotensi berlanjut hingga semester II-2027

Wilbert memperkirakan MSCI akan memperpanjang kebijakan pembekuan pada evaluasi November 2026 karena masih menunggu bukti efektivitas reformasi pasar modal Indonesia.

Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa lamanya pembatasan bergantung pada kecepatan otoritas dalam menyelesaikan persoalan yang menjadi perhatian MSCI.

Pasar yang mampu melakukan pembenahan dengan cepat berpeluang mengakhiri perlakuan khusus dalam waktu sekitar satu tahun. Sebaliknya, reformasi yang berjalan lambat dapat membuat pembekuan bertahan selama bertahun-tahun, bahkan meningkatkan risiko penurunan klasifikasi pasar.

Menurut Wilbert, Indonesia berada di antara kedua skenario tersebut. Regulator telah menerbitkan sejumlah kebijakan, tetapi persoalan yang harus diselesaikan relatif kompleks. Karena itu, MSCI diperkirakan membutuhkan bukti perbaikan dari beberapa siklus peninjauan indeks, bukan hanya perkembangan dalam satu periode.

Dalam skenario terbaik, persoalan yang menjadi perhatian MSCI dapat diselesaikan sebelum peninjauan indeks Mei 2027, atau sekitar 15 bulan sejak kebijakan pembekuan pertama kali diberlakukan.

Namun, dalam skenario dasar, Wilbert memperkirakan proses perbaikan membutuhkan waktu 18–24 bulan. Rentang tersebut mengarah pada periode Agustus 2027 hingga Februari 2028.

Dengan mempertimbangkan kecenderungan MSCI mengambil keputusan struktural terkait klasifikasi pasar dalam tinjauan Juni, semester II-2027 dinilai sebagai periode yang lebih realistis untuk penyelesaian kebijakan pembekuan.

Meski demikian, berakhirnya freeze tidak otomatis memicu masuknya dana asing dalam jumlah besar ke pasar saham Indonesia. MSCI juga menerapkan jeda satu periode peninjauan setelah pengumuman sebelum perubahan perlakuan tertentu berlaku.

Saham yang sebelumnya dikeluarkan dari indeks pun perlu memenuhi kembali persyaratan yang berlaku, termasuk keluar dari daftar HSC atau memperbaiki kondisi free float aktual sebelum dapat dipertimbangkan untuk masuk kembali.

Tonton: IHSG Rontok Hari ini, Berikut 10 Saham LQ45 dengan PER Terendah & Tertinggi (12 Oktober 2026).

Nada pengumuman MSCI menentukan sentimen pasar

Di tengah ketidakpastian mengenai waktu pencabutan pembekuan, Wilbert menilai nada pengumuman MSCI akan menjadi salah satu faktor penting yang memengaruhi sentimen investor terhadap pasar saham Indonesia.

Jika MSCI memberikan pernyataan positif dan konstruktif, mengakui kemajuan reformasi, serta tidak lagi menyinggung risiko penurunan klasifikasi Indonesia menjadi pasar Frontier, ekspektasi penyelesaian yang lebih cepat dapat meningkat.

Kondisi tersebut berpotensi memperbaiki persepsi investor terhadap prospek pasar modal domestik.

Sebaliknya, pernyataan negatif, minimnya pengakuan terhadap kemajuan reformasi, atau kembali munculnya peringatan mengenai potensi penurunan klasifikasi pasar dapat memperkuat kekhawatiran investor. Dalam skenario tersebut, proses penyelesaian diperkirakan berlangsung lebih lama dan berpotensi membebani sentimen pasar saham.

Meski begitu, perubahan klasifikasi tidak akan berlangsung secara otomatis. MSCI terlebih dahulu dapat membuka proses konsultasi yang berlangsung selama beberapa bulan, dan proses tersebut tidak selalu berakhir dengan perubahan status pasar.

Dengan demikian, investor perlu mencermati hasil evaluasi MSCI pada November 2026, terutama penilaian terhadap efektivitas reformasi transparansi kepemilikan saham, penanganan perdagangan terkoordinasi, dan peningkatan kualitas pasar modal Indonesia.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/10/12/104145126/msci-lanjut-bekukan-saham-asal-indonesia-begini-proyeksinya?page=all#page2  

BEI Perluas Cakupan HSC, Saham Kapitalisasi Menengah Ikut Dipantau
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News