KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melayangkan surat kepada Dewan Komisaris PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), jelang pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Surat yang dirilis otoritas tersebut, terkesan mendadak lantaran baru terbit Jumat (19/10) atau tiga hari sebelum pelaksanaan rapat. Surat OJK dengan Nomor S-2231/PM.2/2018 itu ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris AISA. Isinya, menanggapi surat Dewan Komisaris pada 3 Oktober 2018 perihal tambahan informasi sehubungan rencana pelaksanaan RUPSLB, serta pernyataan sanggahan dari direksi terkait rencana pelaksanaan RUPSLB besok, yang terbit di surat kabar pada 10 Oktober 2018. Dalam surat tersebut, otoritas menyampaikan bahwa Laporan Tahunan Perseroan yang jadi tanggungjawab direksi dan anggota dewan komisaris dalam menjalankan tugasnya, tidak didisetujui dalam RUPS Tahunan (RUPST) yang digelar pada 27 Juli 2018.
Jelang RUPSLB AISA, OJK layangkan surat tanggapan mendadak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melayangkan surat kepada Dewan Komisaris PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), jelang pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Surat yang dirilis otoritas tersebut, terkesan mendadak lantaran baru terbit Jumat (19/10) atau tiga hari sebelum pelaksanaan rapat. Surat OJK dengan Nomor S-2231/PM.2/2018 itu ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris AISA. Isinya, menanggapi surat Dewan Komisaris pada 3 Oktober 2018 perihal tambahan informasi sehubungan rencana pelaksanaan RUPSLB, serta pernyataan sanggahan dari direksi terkait rencana pelaksanaan RUPSLB besok, yang terbit di surat kabar pada 10 Oktober 2018. Dalam surat tersebut, otoritas menyampaikan bahwa Laporan Tahunan Perseroan yang jadi tanggungjawab direksi dan anggota dewan komisaris dalam menjalankan tugasnya, tidak didisetujui dalam RUPS Tahunan (RUPST) yang digelar pada 27 Juli 2018.