JAKARTA. Hari ini, Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama akan menjalani sidang perdana atas kasus penodaan agama. Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu akan digelar di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada Jakarta Pusat. "Sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang ada di Jalan Gadjah Mada, eks PN Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Minggu (11/12). Basuki atau Ahok menjadi tersangka atas tuduhan penodaan agama. Tuduhan itu muncul akibat pernyataannya terkait Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungannya di Kepulauan Seribu. Bergulirnya proses hukum terhadap Ahok terhitung cepat.
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 6 Oktober 2016 dengan 13 laporan polisi yang masuk. Kemudian, penyidik memutuskan untuk menaikkan status ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016 dan menetapkan Ahok sebagai tersangka. Berkas perkara dilimpahkan pada Jumat (25/11). Pada Rabu, (30/11), Kejagung menyatakan berkas perkara Ahok sudah lengkap. Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penodaan agama. Berbagai polemik mewarnai persiapan persidangan pertama Ahok. Misalnya seperti masalah penentuan lokasi sidang, perdebatan tentang izin live siaran televisi, banyaknya pihak yang bertekad mengawal sidang tersebut. Cari-cari lokasi sidang Sedianya, persidangan kasus Ahok digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang lokasinya meminjam bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada. Namun, polisi sempat berencana untuk memindahkan lokasi sidang Ahok sampai ke Cibubur. "Akan dipindahkan ke Cibubur," ujar Argo. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya ingin agar sidang dapat dilaksanakan di lokasi yang tidak berdekatan dengan sentra ekonomi. Hal itu guna menghindari gangguan apabila pengunjung sidang membeludak. "Kami berpikir ada tempat lain yang lebih mudah kami amankan yang jauh dari sentra-sentra ekonomi," ujar Tito. Meski demikian, pada akhirnya sidang perdana tersebut tetap digelar sesuai rencana awal yaitu di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menunjuk lima orang hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku hakim ketua, serta Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wijarna selaku hakim anggota, yang akan menyidangkan kasus Ahok. Dilarang live Perdebatan lain yang juga timbul menjelang sidang perdana ini adalah soal siaran live televisi. Dewan Pers mengimbau institusi pers, khususnya televisi, agar tidak menyiarkan langsung jalannya persidangan Ahok. Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, institusi pers harus membangun komitmen untuk tidak menyiarkan secara langsung sidang Ahok. Sebab, siaran langsung itu dikhawatirkan berimplikasi pada disintegrasi bangsa. Pria yang akrab disapa Stanley itu menjelaskan, banyak pihak yang dapat bertikai di luar persidangan jika hal tersebut disiarkan secara langsung. "Kami mengimbau kepada komunitas media, kita sama-sama bangun komitmen. Ada bahaya besar kalau ini disiarkan secara langsung," ujar Stanley di Gedung Dewan Pers. Meski demikian, Ahok menginginkan proses sidang dugaan penodaan agama disiarkan langsung oleh televisi seperti saat sidang tewasnya Wayan Mirna Salihin. Menurut Ahok, siaran langsung ini akan membuat seluruh proses hukum menjadi transparan. Selain itu, Ahok menyebutkan, melalui sidang itu, nantinya warga akan mengetahui bahwa dirinya tidak berniat menistakan agama. Dikawal banyak orang Sidang perdana Ahok diprediksi akan menarik banyak perhatian. Berbagai kelompok sudah menyatakan akan mengawal jalannya persidangan itu. Salah satunya adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang merupakan salah satu organisasi yang melaporkan Ahok atas dugaan penodaan agama. "Kami akan terus mengawasi jalannya persidangan tersebut, agar sidang itu berjalan objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Bendahara ACTA Agustiar. Berdasarkan laporan www.tribunnews.com, Front Pembela Islam juga siap mengawal jalannya persidangan ini. Sekjen DPD FPI Jakarta Novel Bamukmin mengatakan mereka akan mengawal hingga akhir persidangan.
"Tiap sidang kami kawal, ratusan laskar. Dari kasus-kasus yang dulu tak pernah tak dikawal. Selalu dari awal sampai akhir, walaupun ini agak lama, sampai setahun kami kawal. Nanti dijadwalin, dibikin jadwal piket," ujar dia. Sementara itu, Ahok sendiri akan didampingi oleh puluhan advokat. Ketua tim advokasi calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna, mengatakan, Ahok akan didampingi oleh 80 orang advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika saat menghadapi sidang dugaan kasus penodaan agama. "Sekitar 80 orang, dibagi dalam dua tim," ujar Sirra. (Jessi Carina) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie