KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga Kamis (22/2), jumlah pelanggan yang melakukan registrasi kartu prabayar sudah mencapai 256,97 juta nomor. Pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar agar melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomer Kartu Keluarga (NKK) sebelum 28 Februari 2018. Mendekati tenggat waktu tersebut, operator maupun regulator gencar melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya registrasi prabayar. Mendekati tenggat tersebut, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan operator telekomunikasi akan semakin gencar dalam melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya registrasi prabayar melalui televsi maupun radio dan iklan layanan masyarakat. Sedangkan operator telekomunikasi akan terus menggencarkan SMS broadcast kepada seluruh pelanggannya.BRTI memastikan seluruh data masyarakat dari registrasi prabayar dijamin keamanannya. Abdul Basith, Staf bidang Pengaduan Konsumen dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menilai, kesadaran masyarakat terkait pentingnya registrasi sudah bagus. Namun ia memiliki dua catatan. Pertama, terkait sosialisasi solusi bagi masyarakat yang gagal melakukan registrasi. Ini lebih karena sistem yang tidak dipahami masyarakat. Kedua, meningkatkan sosialisasi ke masyarakat di daerah dan pengguna yang sudah berumur. Umumnya mereka masih awam dan ponsel masih menggunakan jaringan 2G. "Harapan kami solusinya adalah mudah bagi konsumen tanpa harus datang ke Dukcapil maupun galeri operator," imbuh Basith, kepada Kontan.co.id, Kamis (22/2).
Jelang tenggat, operator dan regulator gencar sosialisasi registrasi prabayar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga Kamis (22/2), jumlah pelanggan yang melakukan registrasi kartu prabayar sudah mencapai 256,97 juta nomor. Pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar agar melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomer Kartu Keluarga (NKK) sebelum 28 Februari 2018. Mendekati tenggat waktu tersebut, operator maupun regulator gencar melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya registrasi prabayar. Mendekati tenggat tersebut, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan operator telekomunikasi akan semakin gencar dalam melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya registrasi prabayar melalui televsi maupun radio dan iklan layanan masyarakat. Sedangkan operator telekomunikasi akan terus menggencarkan SMS broadcast kepada seluruh pelanggannya.BRTI memastikan seluruh data masyarakat dari registrasi prabayar dijamin keamanannya. Abdul Basith, Staf bidang Pengaduan Konsumen dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menilai, kesadaran masyarakat terkait pentingnya registrasi sudah bagus. Namun ia memiliki dua catatan. Pertama, terkait sosialisasi solusi bagi masyarakat yang gagal melakukan registrasi. Ini lebih karena sistem yang tidak dipahami masyarakat. Kedua, meningkatkan sosialisasi ke masyarakat di daerah dan pengguna yang sudah berumur. Umumnya mereka masih awam dan ponsel masih menggunakan jaringan 2G. "Harapan kami solusinya adalah mudah bagi konsumen tanpa harus datang ke Dukcapil maupun galeri operator," imbuh Basith, kepada Kontan.co.id, Kamis (22/2).