Jelang tenggat, operator dan regulator gencar sosialisasi registrasi prabayar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Hingga Kamis (22/2), jumlah pelanggan yang melakukan registrasi kartu prabayar sudah mencapai 256,97 juta nomor. Pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar agar melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomer Kartu Keluarga (NKK) sebelum 28 Februari 2018. Mendekati tenggat waktu  tersebut, operator maupun regulator gencar melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya registrasi prabayar.

Mendekati tenggat tersebut, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan operator telekomunikasi akan semakin gencar dalam melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya registrasi prabayar melalui televsi maupun radio dan iklan layanan masyarakat. Sedangkan operator telekomunikasi akan terus menggencarkan SMS broadcast kepada seluruh pelanggannya.BRTI memastikan seluruh data masyarakat dari registrasi prabayar dijamin keamanannya.

Abdul Basith, Staf bidang Pengaduan Konsumen dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menilai, kesadaran masyarakat terkait pentingnya registrasi sudah bagus. Namun ia memiliki dua catatan. Pertama, terkait sosialisasi solusi bagi masyarakat yang gagal melakukan registrasi. Ini lebih karena sistem yang tidak dipahami masyarakat. Kedua, meningkatkan sosialisasi ke masyarakat di daerah dan pengguna yang sudah berumur. Umumnya mereka masih awam dan ponsel masih menggunakan jaringan 2G. "Harapan kami solusinya adalah mudah bagi konsumen tanpa harus datang ke Dukcapil maupun galeri operator," imbuh Basith, kepada Kontan.co.id, Kamis (22/2). 


Mengingat tenggat waktu registrasi prabayar yang sudah semakin dekat, YLKI berharap sosialisasi dan edukasi kepada konsumen mengenai pentingnya registrasi prabayar harus semakin ditingkatkan baik oleh operator maupun regulator. "Dukungan operator cukup tinggi, ada yg sampai memberikan berbagai  bonus ke pelanggan yang mndaftar, namun masih ada operator yang belakangan kurang aktif mensosialisasikan registrasi. Tidak seperti di awal,"terang Basith. Salah satu operator yang memberikan gimmick adalah Telkomsel. Operator ini  memberikan bonus berupa kuota data sebesar 10 GB, 150 menit telepon dan 75 SMS ke pelanggan yang melakukan registrasi sebelum 28 Februari 2018.

Sementara Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, menjelaskan, registrasi adalah salah satu regulasi yang penting untuk perbaikan data industri telekomunikasi. "Besok kami akan membahas dengan Dukcapil, lalu dengan pihak terkait lain," tegasnya.

Dengan registrasi prabayar yang benar operator telekomunikasi bisa mendapatkan data yang valid menggenai jumlah pelanggan serta penyebaran mereka. Sehingga operator bisa merencanakan belanja modal (capex) secara lebih tepat dan menggurangi jumlah pelanggan fiktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian