KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyongsong berakhirnya tahun 2023, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus berupaya untuk dapat mencapai target realisasi investasi tahun 2023, sebagaimana telah ditetapkan langsung melalui arahan Presiden RI Joko Widodo yaitu sebesar Rp 1.400 triliun. Untuk mencatat capaian target tersebut, Kementerian Investasi/BKPM mulai mengimbau kepada pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode kuartal IV (Oktober-Desember) atau semester II (Juli-Desember) 2023. LKPM triwulan IV dan semester II tahun 2023 dapat mulai disampaikan sejak tanggal 20 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024 melalui situs oss.go.id di menu Pelaporan. Penyampaian LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS) memiliki prinsip Self Declaration, di mana pelaku usaha berkuasa penuh dalam mengisi perkembangan realisasi investasinya sendiri.
Jelang Tutup Tahun, Pengusaha Diimbau Laporkan Perkembangan Investasi pada 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyongsong berakhirnya tahun 2023, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus berupaya untuk dapat mencapai target realisasi investasi tahun 2023, sebagaimana telah ditetapkan langsung melalui arahan Presiden RI Joko Widodo yaitu sebesar Rp 1.400 triliun. Untuk mencatat capaian target tersebut, Kementerian Investasi/BKPM mulai mengimbau kepada pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode kuartal IV (Oktober-Desember) atau semester II (Juli-Desember) 2023. LKPM triwulan IV dan semester II tahun 2023 dapat mulai disampaikan sejak tanggal 20 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024 melalui situs oss.go.id di menu Pelaporan. Penyampaian LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS) memiliki prinsip Self Declaration, di mana pelaku usaha berkuasa penuh dalam mengisi perkembangan realisasi investasinya sendiri.