KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menjelang akhir tahun 2024, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), semakin intensifkan upaya penyitaan atas barang jaminan obligor dan debitur. Sebanyak 6 lokasi dengan nilai total penyitaan mencapai Rp245.746.840.000,00 disita untuk memastikan penyelesaian kewajiban yang belum dipenuhi oleh debitur. Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, menjelaskan aset yang disita ini merupakan barang jaminan debitur a.n. PT Primaswadana Perkasa Finance, PT Aset Manajemen Corpindo, dan Harta Kekayaan Lain (HKL) obligor/debitur PT Masterina Keramika Pratama, PT Samaeri Mitracipta Nias, Kaharudin Ongko, dan PT Metelindo Sejahtera.
Baca Juga: Kemenkeu Lelang 89 Aset Sitaan Pengemplang Pajak Senilai Rp 12,9 Miliar "Seluruh barang jaminan dan/atau HKL obligor/debitur yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan yang berlaku, termasuk upaya penjualan secara lelang maupun penyelesaian lainnya," ujar Rionald dalam keterangan resminya, Kamis (12/12). Adapun rincian atas aset yang dilakukan penyitaan antara lain:
1. PT Primaswadana Perkasa Finance Berupa satu bidang tanah dan segala sesuatu di atasnya seluas 1.800 m
2 yang terletak di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten dengan estimasi nilai sebesar Rp 4,5 miliar. Adapun bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban debitur a.n. PT Primaswadana Perkasa Finance kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp 1,56 triliun.
2. PT Aset Manajemen Corpindo Berupa 37 bidang tanah seluas 1.003.800 m
2 yang terletak di Kampung Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Provinsi Kepulauan Riau dengan estimasi nilai sebesar Rp 100,380 miliar. Adapun bidang-bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban debitur PT Aset Manajemen Corpindo kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp 144,17 miliar.
Baca Juga: Jauh dari Target, Satgas BLBI Baru Kumpulkan Rp 39,32 Triliun hingga Oktober 2024 3. PT Masterina Keramika Pratama Berupa 2 (dua) bidang tanah dan segala sesuatu di atasnya seluas 5.685 m2 dan seluas 6.167 m
2 yang terletak di Gang Rawasalak, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunung Puyuh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dengan estimasi nilai sebesar Rp25 miliar. Adapun kedua bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban debitur a.n. PT Masterina Keramika Pratama yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah US$ 15,7 juta
4. PT Samaeri Mitracipta Nias Berupa satu bidang tanah dan segala sesuatu di atasnya seluas 2.121 m
2 yang terletak di Jalan Proklamasi, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat dengan perkiraan nilai berdasarkan NJOP sebesar Rp 77 miliar. Adapun bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban debitur a.n. PT Samaeri Mitracipta Nias yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp 44,76 miliar.
Baca Juga: Soal Pembentukan Komite Khusus Pengganti Satgas BLBI, Ini Kata Rionald Silaban 5. Kaharudin Ongko Berupa sembilan unit apartemen yang dikenal sebagai Apartemen Lexington Residence, terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, dengan total luas 642 m
2 dan estimasi nilai sebesar Rp 19,26 miliar dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban obligor a.n. Kaharudin Ongko yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp 8,08 triliun.
6. PT Metelindo Sejahtera Berupa tujuh bidang tanah dan segala sesuatu di atasnya seluas 10.530 m
2 yang terletak di Desa/Kel. Bugel, Kec. Karawaci, Kota Tangerang, Banten dengan estimasi nilai sebesar Rp 19,6 miliar.
Adapun bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban debitur a.n. PT Metelindo Sejahtera eks Bank Pembangunan Indonesia yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp 13,32 miliar dan US$ 1,34 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .