JAKARTA. Kalangan industri dan praktisi telekomunikasi berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan semua keterangan saksi dan fakta selama persidangan kasus IM2 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Rencananya Persidangan kasus IM2 akan mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, (29/5) besok."Kami mengharapkan jaksa penuntut umum benar-benar mendasarkan dakwaan tuntutan mereka kepada Pak Indar Atmanto atas fakta-fakta yang dikemukakan di persidangan," kata Direktur Eksekutif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib, dalam siaran pers Rabu (29/5).Menurut Eddy, selayaknya Tim Jaksa Penuntut Umum tidak ragu-ragu untuk menuntut bebas Indar Atmanto. Mengingat seluruh fakta persidangan tiak ada sama sekali yang memberatkan.Dia juga menambahkan, JPU diharapkan mengkaji dengan seksama pendapat para ahli dan saksi selama persidangan berlangsung. Hampir semua saksi menyatakan tidak ada pelanggaran dalam kerjasama Indosat dan IM2 di penyelenggaraan 3G pada kanal 2.1 GHz. Keterangan mereka tak satupun yang menguatkan dakwaan jaksa bahwa ada penggunaan frekuensi bersama antara Indosat dan IM2, sehingga dianggap merugikan negara.Saksi-saksi tersebut antara lain Sofyan Djalil, saksi ahli Deputi Kepala BPKP Bidang Pengeluaran Pusat dan Daerah Dani Sudarsono, Ahli hukum Universitas Trisakti Dian Andriawan, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono, mantan Direktur Telekomunikasi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informasi Bonnie M. Thamrin Wahid, dan saksi-saksi lainnya.Anggota BRTI sekaligus saksi di persidangan Nonot Harsono, sejak persidangan IM2 digelar pada Januari 2013, keterangan dan isi persidangan hanya seputar teknis penggunaan frekuensi bersama. Namun belum membahas soal adanya kerugian negara. Selain itu, dalam perdebatan sidang, hanya membahas seputar IM2 dan Indosat, bukan pada personal Indar Atmanto."Jadi isi persidangan dan dakwaan tidak nyambung. Perdebatan sidang soal tekni frekuensi, belum membahas soal korupsi. Itupun semua menyebut bahwa IM2 secara nstitusi yang jadi bahan perdebatan, bukan personel Indar Atmanto," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Jelang vonis, mantan dirut ISAT banjir dukungan
JAKARTA. Kalangan industri dan praktisi telekomunikasi berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan semua keterangan saksi dan fakta selama persidangan kasus IM2 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Rencananya Persidangan kasus IM2 akan mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, (29/5) besok."Kami mengharapkan jaksa penuntut umum benar-benar mendasarkan dakwaan tuntutan mereka kepada Pak Indar Atmanto atas fakta-fakta yang dikemukakan di persidangan," kata Direktur Eksekutif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib, dalam siaran pers Rabu (29/5).Menurut Eddy, selayaknya Tim Jaksa Penuntut Umum tidak ragu-ragu untuk menuntut bebas Indar Atmanto. Mengingat seluruh fakta persidangan tiak ada sama sekali yang memberatkan.Dia juga menambahkan, JPU diharapkan mengkaji dengan seksama pendapat para ahli dan saksi selama persidangan berlangsung. Hampir semua saksi menyatakan tidak ada pelanggaran dalam kerjasama Indosat dan IM2 di penyelenggaraan 3G pada kanal 2.1 GHz. Keterangan mereka tak satupun yang menguatkan dakwaan jaksa bahwa ada penggunaan frekuensi bersama antara Indosat dan IM2, sehingga dianggap merugikan negara.Saksi-saksi tersebut antara lain Sofyan Djalil, saksi ahli Deputi Kepala BPKP Bidang Pengeluaran Pusat dan Daerah Dani Sudarsono, Ahli hukum Universitas Trisakti Dian Andriawan, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono, mantan Direktur Telekomunikasi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informasi Bonnie M. Thamrin Wahid, dan saksi-saksi lainnya.Anggota BRTI sekaligus saksi di persidangan Nonot Harsono, sejak persidangan IM2 digelar pada Januari 2013, keterangan dan isi persidangan hanya seputar teknis penggunaan frekuensi bersama. Namun belum membahas soal adanya kerugian negara. Selain itu, dalam perdebatan sidang, hanya membahas seputar IM2 dan Indosat, bukan pada personal Indar Atmanto."Jadi isi persidangan dan dakwaan tidak nyambung. Perdebatan sidang soal tekni frekuensi, belum membahas soal korupsi. Itupun semua menyebut bahwa IM2 secara nstitusi yang jadi bahan perdebatan, bukan personel Indar Atmanto," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News