Jeli melihat tawaran investasi kavling kelapa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Heboh investasi kavling kebun kurma yang berujung bodong tidak menyurutkan tawaran investasi perkebunan lain di dalam negeri. Tawaran investasi dengan skema bagi hasil produk pertanian ini pun terus bermunculan.

PT Agro Agrabinta Persada menawarkan investasi kavling perkebunan kelapa produktif melalui proyek bertajuk Green Coco Land di kawasan Cianjur, Jawa Barat.

Satu kavling dengan luas 500 meter persegi Green Coco Land tawarakan di Rp 45 juta. Jumlah pohon kelapa dalam satu kavling rata-rata berjumlah 7 pohon.

Mukmin Hutasuhut Sales Manager Green Coco Land menjelaskan, skema investasi ini adalah bagi hasil. Pembagiannya, 60% untuk pemilik lahan dan 40% bagi petani dan pengelola kebun.

Namun, investor baru bisa mendapatkan hasil perkebunan di bulan kedelapan. Waktu tersebut digunakan Green Coco Land untuk mengurus perubahan nama sertifikat dari pemilik lahan sebelumnya ke nama investor.

"Kami tidak bisa mematok sebulan keuntungannya berapa, karena ini tergantung pada hasil produksi kelapa dan kondisi cuaca," kata Hutasuhut, Senin (18/11). Namun, Hutasuhut memproyeksikan investor bisa balik modal sekitar empat tahun mendatang.

Baca Juga: Muncul bisnis Kavling Pohon Kelapa, ini kata Satgas Waspada Investasi

Total jumlah kavling yang dimiliki Green Coco Land sebanyak 30.000 kavling atau seluas 2.200 hektar. Mukmin mengatakan dalam satu tahun berjalan, pihaknya berjalan sudah menjual 2.000 kavling.

Mukmin menyadari kini santer terdengar investasi bodong. Banyak calon investor Green Coco Land yang juga menanyakan keabsahan investasi ini. Oleh karena itu, Hutasuhut selalu mengajak calon investor mengunjungi kantor dan lokasi perkebunan sebelum membeli.

"Kami tidak langsung menyuruh calon investor bayar uang muka atau melunaskan, tetapi booking untuk datang ke lokasi perkebunan dan bertemu orang yang berkepentingan di kebun tersebut," kata Hutasuhut.

Green Coco Land juga berusaha transparan dalam melaporkan hasil perkebunan dengan meluncurkan aplikasi yang dapat membantu investor memantau aset perkebunannya.

Baca Juga: Dituduh melakukan investasi bodong, begini reaksi manajemen Kampoeng Kurma

Namun tidak ada salahnya investor harus tetap waspada. Kepala Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam L Tobing menegaskan bahwa masyarakat diminta untuk lebih waspada pada kegiatan investasi perkebunan.

Tongam menjelaskan banyak risiko yang akan dialami masyarakat, seperti pohon bisa saja tidak berbuah, mati atau ditebang orang. Ini karena, tidak ada transparansi dalam penjualan kavling. Dia mencontohkan, bisa saja kavling yang dimiliki perusahaan hanya 200, namun yang membeli justru lebih dari 200.

Meskipun begitu, Tongam mengakui tidak semua investasi bertemakan perkebunan dilarang, yang terpenting mampu memenuhi prosedur. Di samping itu dalam berinvestasi, masyarakat perlu untuk selalu memeriksa 2L (legal dan logis). Legal artinya perusahaan harus memiliki dan menunjukkan izin usahanya, sementara logis artinya imbal hasil yang ditawarkan harus rasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati