KONTAN.CO.ID - Tak sedikit pengembang properti menuai gugatan PKPU dan kepailitan. Meja hijau menjadi jalan terakhir bagi konsumen maupun kreditur untuk mencari keadilan, buntut dari kealpaan pengembang memenuhi kewajibannya. Dalam sebulan terakhir, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setidaknya menerima pendaftaran empat perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pada 5 Februari dan 18 Februari 2021, misalnya, dua pengembang digugat PKPU, masing-masing PT Pollux Kemang Superblok dan PT Menara Depok Asri. Kemudian pada 4-5 Maret 2021, giliran dua pengembang lainnya, PT Jakarta Realty dan PT Hutama Anugrah Propertindo, menuai gugatan PKPU di PN Jakarta Pusat. Sebelum ini, PT Sentul City Tbk (BKSL) juga digugat PKPU. Meski belum final, mereka lolos dari ancaman pailit. Pada Selasa (9/3) lalu, para kreditur yang mengajukan permohonan PKPU menyepakati upaya restrukturisasi yang diajukan emiten properti tersebut.
Jeli Membeli Properti
KONTAN.CO.ID - Tak sedikit pengembang properti menuai gugatan PKPU dan kepailitan. Meja hijau menjadi jalan terakhir bagi konsumen maupun kreditur untuk mencari keadilan, buntut dari kealpaan pengembang memenuhi kewajibannya. Dalam sebulan terakhir, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setidaknya menerima pendaftaran empat perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pada 5 Februari dan 18 Februari 2021, misalnya, dua pengembang digugat PKPU, masing-masing PT Pollux Kemang Superblok dan PT Menara Depok Asri. Kemudian pada 4-5 Maret 2021, giliran dua pengembang lainnya, PT Jakarta Realty dan PT Hutama Anugrah Propertindo, menuai gugatan PKPU di PN Jakarta Pusat. Sebelum ini, PT Sentul City Tbk (BKSL) juga digugat PKPU. Meski belum final, mereka lolos dari ancaman pailit. Pada Selasa (9/3) lalu, para kreditur yang mengajukan permohonan PKPU menyepakati upaya restrukturisasi yang diajukan emiten properti tersebut.