KONTAN.CO.ID - Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel dengan nasabah masih berlanjut di pengadilan. Setelah diputus dalam status PKPU pada 22 Agustus 2017, kini para pihak yang terkait dengan First Travel berbondong-bondong mengajukan tagihan pembayaran utang. Dalam rapat kreditur, Selasa (5/9) salah satu pengurus PKPU Sexio Yuni Noor Sidqy mengatakan, pihaknya telah menerima 1.025 kreditur. Rinciannya, 1.023 dari jemaah dan dua kreditur lainnya berasal dari vendor. "Vendor dari jasa hotel dan provider. Seluruh tagihan yang kami terima dari para kreditur senilai Rp 49 miliar," ungkapnya, usai rapat kreditur kemarin. Jumlah tagihan berpeluang terus meningkat. Sebab pendaftaran tagihan dijadwalkan berlangsung hingga 15 September 2017. Pendaftaran ini bisa dilakukan di kantor pengurus PKPU di blok F No 10, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Proses pendaftaran dibuka pada Senin-Jumat pukul 09.00-16.00 WIB.
Jemaah First Travel daftarkan tagihan
KONTAN.CO.ID - Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel dengan nasabah masih berlanjut di pengadilan. Setelah diputus dalam status PKPU pada 22 Agustus 2017, kini para pihak yang terkait dengan First Travel berbondong-bondong mengajukan tagihan pembayaran utang. Dalam rapat kreditur, Selasa (5/9) salah satu pengurus PKPU Sexio Yuni Noor Sidqy mengatakan, pihaknya telah menerima 1.025 kreditur. Rinciannya, 1.023 dari jemaah dan dua kreditur lainnya berasal dari vendor. "Vendor dari jasa hotel dan provider. Seluruh tagihan yang kami terima dari para kreditur senilai Rp 49 miliar," ungkapnya, usai rapat kreditur kemarin. Jumlah tagihan berpeluang terus meningkat. Sebab pendaftaran tagihan dijadwalkan berlangsung hingga 15 September 2017. Pendaftaran ini bisa dilakukan di kantor pengurus PKPU di blok F No 10, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Proses pendaftaran dibuka pada Senin-Jumat pukul 09.00-16.00 WIB.