KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Agama telah membuka masa pelunasan biaya haji reguler sejak 11 April 2023. Masa pelunasan biaya haji ini akan terus berlangsung hingga 5 Mei 2023. Melansir laman Kemenag.go.id, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyampaikan proses ini juga harus dilakukan oleh jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya. Saiful membeberkan, berdasarkan data, ada sebanyak 1.167 jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya.
Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 & 2022 Punya Kewajiban, Ini Penjelasan Kemenag
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Agama telah membuka masa pelunasan biaya haji reguler sejak 11 April 2023. Masa pelunasan biaya haji ini akan terus berlangsung hingga 5 Mei 2023. Melansir laman Kemenag.go.id, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyampaikan proses ini juga harus dilakukan oleh jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya. Saiful membeberkan, berdasarkan data, ada sebanyak 1.167 jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya.