Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 & 2022 Punya Kewajiban, Ini Penjelasan Kemenag



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Agama telah membuka masa pelunasan biaya haji reguler sejak 11 April 2023. Masa pelunasan biaya haji ini akan terus berlangsung hingga 5 Mei 2023. 

Melansir laman Kemenag.go.id, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyampaikan proses ini juga harus dilakukan oleh jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya.

Saiful membeberkan, berdasarkan data, ada sebanyak 1.167 jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya.


"Nah, bagi mereka ini, ada kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account. Jumlahnya dalam kisaran 9 sampai 24 jutaan rupiah," imbuhnya.

Baca Juga: Kemenag Buka Lagi Pelunasan Biaya Haji untuk Jemaah Reguler Usai Lebaran

Sementara, bagi jemaah lunas tunda yang tidak pernah mengambil biaya pelunasan, cukup melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Dia menambahkan, hingga 28 April 2023, sebanyak 157.375 orang telah melakukan pelunasan biaya haji 2023.

Rinciannya, ada 145.071 orang jemaah berhak lunas 2023 dan 4.267 jemaah lansia prioritas.

Baca Juga: Garuda Indonesia Siap Terbangkan 104.172 Jemaah Haji Reguler Tahun 2023

"Termasuk yang telah melakukan pelunasan juga sebanyak 59 petugas haji daerah, 162 pembimbing KBIHU, dan 7.816 jemaah haji cadangan," ungkap Saiful.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie