KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT PT Al Utsmaniyah Tours (Hannien Tour) memasuki babak baru. Calon jemaah umrah biro perjalanan ini membawa kasus pidana tersebut ke meja hijau. Mereka menggugat pemilik dan petinggi Hannien Tour serta Kementerian Agama (Kemnag) ke Pengadilan Negeri Cibinong. Jemaah meminta pengadilan untuk menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melanggar hukum, dan memerintahkan mereka membayar kerugian total mencapai Rp 17 miliar. Perincian ganti rugi tersebut: kerugian materiil Rp 4,3 miliar (uang yang sudah dibayarkan jemaah ke Hannien Tour) dan imateriil Rp 100 juta untuk tiap jemaah.
Jemaah Hannien Tour menggugat Kementerian Agama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT PT Al Utsmaniyah Tours (Hannien Tour) memasuki babak baru. Calon jemaah umrah biro perjalanan ini membawa kasus pidana tersebut ke meja hijau. Mereka menggugat pemilik dan petinggi Hannien Tour serta Kementerian Agama (Kemnag) ke Pengadilan Negeri Cibinong. Jemaah meminta pengadilan untuk menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melanggar hukum, dan memerintahkan mereka membayar kerugian total mencapai Rp 17 miliar. Perincian ganti rugi tersebut: kerugian materiil Rp 4,3 miliar (uang yang sudah dibayarkan jemaah ke Hannien Tour) dan imateriil Rp 100 juta untuk tiap jemaah.