Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 6 Juni, Ini Sanksinya Jika Melanggar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Inilah kebijakan Pemerintah Arab Saudi terhadap Jemaah umrah. Yakni, jemaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 H. Namun, jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Mengutip laman Kemenag.go.id, Kementerian Agama meminta Jemaah umrah Indonesia mematuhi ketentuan Arab Saudi. Sehingga jemaah umrah Indonesia harus pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.

"Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu (19/5/2024).


Penyelenggaraan Ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Ditegaskan Anna, ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi. 

“Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” jelasnya.

Baca Juga: Jemaah Haji Tahun Ini Bisa Saksikan Matahari Tepat di Atas Kabah, Kapan Terjadi?

Selain itu, lanjut Anna, PPIU yang memberangkatkan Jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. 

"Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya lagi.

Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Kementerian Agama akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan Jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi. 

“Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki Jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” terang Anna.

Baca Juga: Arti Wali Hakim dan Syarat Mengajukan Wali Hakim dalam Pernikahan

Kemenag juga akan memperketat pengawasan keberangkatan umrah di akhir musim sekaligus menyampaikan secara langsung kepada PPIU agar jemaah umrah yang diberangkatkan benar-benar Kembali paling lambat tanggal 29 Zulkaidah.

Lebih lanjut Anna Hasbie meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie