MOMSMONEY.ID - Kini calon jemaah umrah tidak lagi diharuskan melakukan vaksinasi meningitis sebagai syarat untuk melakukan umrah. Saat ini, vaksin meningitis hanya diwajibkan untuk calon jemaah haji. Hal ini ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022. Walaupun tidak diwajibkan, Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa vaksinasi meningitis meningokokus dan vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jemaah yang memiliki penyakit komorbid.
“Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Muhammad Syahril dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (15/11). Vaksinasi ini bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional. Adapun, vaksinasi meningitis ini bertujuan melindungi diri penerima vaksin. Ini mengingat risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia. Baca Juga: Dian Sastro Gaungkan Penggunaan Kain dan Kebaya