Jemaah umrah wajib terproteksi, premi asuransi perjalanan syariah bisa naik 10%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ceruk potensi asuransi syariah masih besar peluangnya untuk digali. Apalagi, pemerintah melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 336 tahun 2018 soal kewajiban jemaah umroh mendapatkan asuransi dari perusahaan asuransi berbasis syariah.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia Ahmad Syaroni beranggapan dengan direalisasikan SK tersebut, jemaah yang sebelumnya tidak wajib menggunakan produk asuransi kini bisa terlindungi dengan produk asuransi dari perusahaan syariah.

Apalagi, selama ini kontribusi premi perjalanan syariah terbilang kecil. Hanya sekitar 1% dari total premi syariah. Syaroni optimistis industri perasuransian syariah akan terus bertumbuh dengan peluang baru setelah diwajibkannya jemaah umroh menggunakan produk asuransi dari perusahaan asuransi syariah.


Syaroni mengatakan jika setiap tahun setidaknya ada sekitar satu juta jemaah umroh dengan kontribusi setiap jemaah berkisar antara US$ 10-US$ 15, maka ia memperkirakan kontribusi premi perjalanan umrah terhadap total premi syariah bisa mencapai US$ 15 juta setiap tahunnya.

“Jika ini terealisasikan, diprediksi kontribusi premi perjalanan umroh bisa meningkat antara 5%-10% dari total premi syariah,” katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (21/11).

Syaroni juga bilang produk asuransi syariah bagi jemaah umrah masih berpotensi untuk dikembangkan.

“Selain bisa meng-cover personal accident bagi jemaah umrah, dalam SK ini diharapkan bisa dilengkapi dengan jaminan keberangkatan bagi jemaah,” tambahnya.

Syaroni menilai keberangkatan umrah jemaah penting untuk dijamin oleh perusahaan asuransi, sehingga jemaah tak lagi merasa was-was jika berhubungan dengan biro-biro perjalanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi