KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ceruk potensi asuransi syariah masih besar peluangnya untuk digali. Apalagi, pemerintah melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 336 tahun 2018 soal kewajiban jemaah umroh mendapatkan asuransi dari perusahaan asuransi berbasis syariah. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia Ahmad Syaroni beranggapan dengan direalisasikan SK tersebut, jemaah yang sebelumnya tidak wajib menggunakan produk asuransi kini bisa terlindungi dengan produk asuransi dari perusahaan syariah. Apalagi, selama ini kontribusi premi perjalanan syariah terbilang kecil. Hanya sekitar 1% dari total premi syariah. Syaroni optimistis industri perasuransian syariah akan terus bertumbuh dengan peluang baru setelah diwajibkannya jemaah umroh menggunakan produk asuransi dari perusahaan asuransi syariah.
Jemaah umrah wajib terproteksi, premi asuransi perjalanan syariah bisa naik 10%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ceruk potensi asuransi syariah masih besar peluangnya untuk digali. Apalagi, pemerintah melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 336 tahun 2018 soal kewajiban jemaah umroh mendapatkan asuransi dari perusahaan asuransi berbasis syariah. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia Ahmad Syaroni beranggapan dengan direalisasikan SK tersebut, jemaah yang sebelumnya tidak wajib menggunakan produk asuransi kini bisa terlindungi dengan produk asuransi dari perusahaan syariah. Apalagi, selama ini kontribusi premi perjalanan syariah terbilang kecil. Hanya sekitar 1% dari total premi syariah. Syaroni optimistis industri perasuransian syariah akan terus bertumbuh dengan peluang baru setelah diwajibkannya jemaah umroh menggunakan produk asuransi dari perusahaan asuransi syariah.