Jembatan Emas digaet BNN fasilitasi warga binaan di TokoStopNarkoba.com



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Narkotika Nasional Indonesia (BNN) resmi menggandeng Jembatan Emas, Doku, PT Bank Rakyat Indonesia (Tbk) dan juga PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) guna mengembangkan platform e-commerce TokoStopNarkoba.com.

Dalam kerja samanya, Jembatan Emas berperan untuk mendukung sekaligus membantu masyarakat binaan BNN yang saat ini lebih dari 93.000 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tersebar di 654 lokasi di Indonesia.

Baca Juga: Fintech Jembatan Emas menyalurkan permodalan ke kurir dan karyawan Paxel

Untuk diketahui, TokoStopNarkoba.com merupakan platform e-commerce yang menjual barang-barang hasil produksi masyarakat Binaan BNN yang awalnya dijual secara offline. Oleh karenanya, melalui online marketplace diharapkan penjualan maupun pemasaran hasil produksi dapat dikenal, serta di jangkau oleh masyarakat luas.

Direktur Utama Jembatan Emas Robert Rompas menyebutkan, dengan memberikan permodalan pihaknya berharap industri fintech tak lagi diremehkan. Sebab menurutnya, selama ini fintech kerap mendapatkan konotasi buruk, hal itu seperti adanya debt collector.

“Melalui kerja sama ini, Jembatan Emas hendak mengubah konotasi negative menjadi positif, serta membuktikan fietch lending merupakan perusahaan yang dapat dipercaya dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Robert dalam siaran resmi yang diterima Kontan.co.id (27/7).

Sementara kepala BNN Komjen Pol. Drs. Heru Winarko, S.H menambahkan, selain bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, kolaborasi ini juga bertujuan untuk membantu masyarakat binaan agar dapat kembali produktif dengan meningkatkan hasil produksinya.

Sebab, menurutnya masyarakat Binaan tak hanya menjadi tanggungan BNN, melainkan seluruh elemen masyarakat.

“Masyarakat Binaan dalam memulai usaha maupun meningkatkan usahanya tentu tidak terlepas dari peran semua pihak, jadi tidak hanya mengandalkan peran pemerintah, tetapi juga pihak swasta,” tambahnya.

Baca Juga: Mau investasi di platform pinjaman online? Simak dulu empat poin penting ini

Asal tahu saja, Jembatan Emas merupakan platform P2P Lending yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat 77/POJK.01/2016, tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Hingga kini, Jembatan Emas telah aktif menjadi jembatan penyaluran pendanaan kepada lebih dari 10 ribu pengguna, dimana sebagian besar adalah untuk membiayai pelaku UMKM.

Selain itu, Jembatan Emas juga bekerja sama dengan beberapa perusahaan besar seperti Perusahaan online logistic Paxel maupun perusahaan Outsourcing Triple S.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto