JAKARTA. Selama ini, banyak kalangan yang menganggap peran jembatan sebatas pelengkap jalan saja sehingga keberadaannya kurang mendapat perhatian. Padahal, jembatan mempunyai arti yang sangat penting, yakni menyatukan dua daerah yang terbelah sungai atau jurang. Itulah sebabnya, DPR merasa perlu aturan main khusus tentang jembatan berupa undang-undang (UU). Saat ini, dewan sudah merampungkan draf akademis Rancangan Undang Undang (RUU) Jalan dan Jembatan. Rencananya, mereka akan menggodok calon beleid itu bersama pemerintah mulai pekan ini. Anggota Komisi Infrastruktur (V) DPR Yudi Widiana Adia menyatakan, RUU tersebut merupakan revisi terhadap UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Masalah jembatan akan diatur lebih spesifik dalam calon undang-undang ini. "Dalam rezim Undang-Undang Jalan, jembatan hanya menjadi pelengkap dari jalan," ungkap dia kemarin.
Jembatan tanggung jawab pusat dan daerah
JAKARTA. Selama ini, banyak kalangan yang menganggap peran jembatan sebatas pelengkap jalan saja sehingga keberadaannya kurang mendapat perhatian. Padahal, jembatan mempunyai arti yang sangat penting, yakni menyatukan dua daerah yang terbelah sungai atau jurang. Itulah sebabnya, DPR merasa perlu aturan main khusus tentang jembatan berupa undang-undang (UU). Saat ini, dewan sudah merampungkan draf akademis Rancangan Undang Undang (RUU) Jalan dan Jembatan. Rencananya, mereka akan menggodok calon beleid itu bersama pemerintah mulai pekan ini. Anggota Komisi Infrastruktur (V) DPR Yudi Widiana Adia menyatakan, RUU tersebut merupakan revisi terhadap UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Masalah jembatan akan diatur lebih spesifik dalam calon undang-undang ini. "Dalam rezim Undang-Undang Jalan, jembatan hanya menjadi pelengkap dari jalan," ungkap dia kemarin.