Jembatan TIM runtuh, Kepala Arsip DKI diperiksa



JAKARTA.  Inspektorat DKI Jakarta akan segera memanggil Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Agus Suradika terkait runtuhnya jembatan penghubung di Gedung Badan Arsip dan Perpustakaan, Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (31/10). Pemanggilan dilakukan untuk pemeriksaan terhadap tidak terdaftarnya para pekerja yang menjadi korban dalam Badan Pelaksana Jaminan Sosial Bidang Tenaga Kerja (BPJS) DKI Jakarta. 

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Frengki Mangatas mengatakan, pendaftaran pekerja pada BPJS dalam pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu persyaratan utama dalam proses tender. Pendaftaran itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. 

"Pengawasan terhadap proses lelang dan pembangunan melekat kepada kepala kantornya, kok bisa lolos dan menang tender perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya pada jaminan sosial," kata Frengki saat dihubungi Minggu (2/11/2014). 


Frengki memastikan pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Agus, melainkan juga kepada setiap pihak yang terkait, mulai dari proses pengadaan tender, pelaksanaan pembangunan, dan pengawasannya. 

"Semuanya akan diperiksa, sambil juga kita menunggu hasil pemeriksaan kepolisian. Harusnya (pekerja) itu terdaftar," ujar Frengki. 

Total ada sembilan korban dalam insiden runtuhnya jembatan penghubung di Gedung Perpustakaan dan Arsip DKI Jakarta. Empat di antaranya tewas. Keempatnya yakni Arden (17), Harno (40), Nur Ucup (38), dan Budi Utomo (25). Sementara lima korban luka-luka, yaitu Wanto, Bayu, Imam, Harto dan Agung. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 30 Tahun 2014 tentang perlindungan tenaga kerja di Provinsi DKI melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ingub tersebut ditandatangani pada 29 April 2014 oleh gubernur saat itu, Joko Widodo. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia