KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengubah Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satu yang diubah adalah jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dalam dokumen draf perubahan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima Kontan.co.id, ada penghapusan beberapa non obyek Barang Kena Pajak (BKP) maupun non obyek Jasa Kena Pajak (JKP). Jenis barang yang dihapus dari non obyek BKP antara lain barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tetapi tidak termasuk hasil pertambangan batubara.
Jenis barang dan jasa yang dihapus dari non obyek BKP dan non obyek JKP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengubah Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satu yang diubah adalah jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dalam dokumen draf perubahan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima Kontan.co.id, ada penghapusan beberapa non obyek Barang Kena Pajak (BKP) maupun non obyek Jasa Kena Pajak (JKP). Jenis barang yang dihapus dari non obyek BKP antara lain barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tetapi tidak termasuk hasil pertambangan batubara.