Jenis-Jenis Perjanjian Kerja dan Poin yang Wajib Ada di Kontrak Kerja



KONTAN.CO.ID -  Bagi pencari kerja yang sudah lolos seleksi dan akan menandatangani perjanjian atau kontrak kerja, Anda perlu tahu jenis dan hal-hal yang wajib ada dalam kontrak kerja.

Perjanjian kerja atau kontrak kerja penting untuk pekerja dan perusahaan. Di dalamnya terdapat hak serta kewajiban dari masing-masing pihak.

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja. Di dalam perjanjian kerja terdapat syarat, hak, dan kewajiban para pihak.


Perjanjian kerja di buat berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Serta dibuat dengan dasar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Baca Juga: Cek Lagi Tata Cara Pendaftaran SNBP 2023 Buat SIswa Eligible, Besok Terakhir

Syarat-syarat perjanjian kerja

Di dalam dokumen perjanjian kerja, ada syarat sah yang perlu dipenuhi. Berikut syarat perjanjian kerja bersumber dari Instagram resmi Kemnaker @kemnaker.

  • Kesepakatan kedua belah pihak
  • Kemampuan/kecakapan melakukan perbuatan hukum
  • Adanya pekerjaan yang diperjanjikan 
  • Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Pekerjaan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Isi dalam perjanjian kerja

Sebelum tandatangan, Anda perlu teliti saat membaca isi perjanjian kerja. Dalam perjanjian kerja setidaknya memuat nama, alamat, serta jenis usaha dari perusahaan. 

Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja juga tercantum di dalam kontrak. Selain itu, jenis atau jabatan pekerjaan juga tertera pada kontrak kerja. 

Perhatikan juga poin mengenai tempat pekerjaan, besaran gaji, dan cara pembayarannya. Yang tidak kalah penting adalah syarat kerja yang memuat hak serta kewajiban para pihak.

Jangan lupa untuk membaca dimulai dan jangka waktu berlakunya kontrak kerja. Dalam perjanjian kerja juga berisikan tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat. Baru setelah itu perhatikan tanda tangan para pihak di dalam perjanjian kerja. 

Baca Juga: Bank Indonesia Buka Beasiswa 2023 Mahasiswa dan Siswa Vokasi, Cek Infonya

Jenis perjanjian kerja

Di Indonesia ada dua jenis perjanjian kerja yaitu: PKWT dan PKWTT. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan hubungan kerja dalam waktu tertentu.

Hal ini didasarkan pada durasi suatu pekerjaan tertentu. PKWT dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. 

Pekerjaan yang masuk dalam PKWT bersifat tidak tetap. Hal ini berarti pekerjaan uang bersifat tetap tidak bisa masuk dalam PWKT.

Biasanya jenis pekerjaan ini tidak ada masa percobaan atau probation. Jenis pekerjaan dalam PKWT adalah pekerjaan yang sekali selesai atau sementara. Durasi penyelesaian pekerjaan tersebut tidak terlalu lama.

Pekerjaan musiman juga masuk dalam PKWT. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk dan kegiatan baru masuk dalam PKWT. Selain itu, produk tambahan yang masih dalam masa percobaan juga termasuk jenis ini. 

Pekerjaan Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Tidak ada batasan waktu dalam PWKTT sampai usia pensiun atau pekerja meninggal dunia. 

PWKTT dibuat bisa tertulis maupun lisan. Masa percobaan boleh diadakan untuk jenis perjanjian kerja ini. 

Baca Juga: Dokumen Persyaratan, Biaya, dan Cara Buat SKCK Online di Skck.polri.go.id

Penyebab perjanjian kerja berakhir

Ada sebab-sebab dimana kontrak kerja atau perjanjian kerja bisa berakhir, diantaranya.

  • Pekerja/buruh meninggal dunia.
  • Jangka waktu kontrak sudah berakhir.
  • Pekerjaan tertentu sudah selesai.
  • Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah inkrah.
  • Adanya keadaan/kejadian tertentu yang dicantumkan dalam PK, PP, atau PKB yang menyebabkan suatu hubungan kerja berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News