JAKARTA. Wujud peraturan mengenai transaksi repurchase agreement, atau yang lebih ngetop dengan sebutan repo, mulai agak terang. Kini, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyampaikan draf aturan tersebut kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Peraturan ini akan memuat beberapa hal. Pertama, tata cara transaksi repo. BEI akan mempertegas definisi pihak yang menjadi kreditur dan debitur, serta hak dan kewajiban masing-masing. Kedua, aturan ini juga memuat masalah repo berantai. BEI akan menentukan batas maksimal repo suatu saham bisa direpokan lagi.
Jenis Sanksi Masuk dalam Aturan Repo
JAKARTA. Wujud peraturan mengenai transaksi repurchase agreement, atau yang lebih ngetop dengan sebutan repo, mulai agak terang. Kini, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyampaikan draf aturan tersebut kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Peraturan ini akan memuat beberapa hal. Pertama, tata cara transaksi repo. BEI akan mempertegas definisi pihak yang menjadi kreditur dan debitur, serta hak dan kewajiban masing-masing. Kedua, aturan ini juga memuat masalah repo berantai. BEI akan menentukan batas maksimal repo suatu saham bisa direpokan lagi.