KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda Nasabah Bank Mandiri atau pemilik rekening di Bank Mandiri (BMRI)? Siap-siap mulai 1 Maret 2023 mendatang setiap Anda melakukan transaksi produk investasi reksadana di Bank Mandiri dengan batas minimal Rp 10 juta akan dikenakan bea meterai sebesar Rp 10.000 per transaksi. "Bank Mandiri akan mengenakan bea meterai kepada nasabah untuk setiap transaksi reksa dana yang dilakukan sejak tanggal 1 Maret 2023," demikian bunyi pemberitahuan Bank Mandiri kepada para nasabah.
Pengenaan bea meterai atas transaksi reksadana di Bank Mandiri ini mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai. "Seluruh transaksi reksadana yang menimbulkan dokumen konfirmasi transaksi, dengan total nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan bea meterai."
Baca Juga: Ditutup Hari Ini, Simak Cara Menggunakan E-Meterai untuk Daftar PPPK Teknis 2022 Lalu apa sejatinya dasar ketentuan pemberlakuan bea meterai baru tahun 2021? Peraturan yang mendasari pemberlakuan bea meterai atas transaksi dan dokumen perbankan yang merupakan obyek pengenaan bea meterai adalah Undang-Undang Republik Indonesia No.10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Kapan ketentuan tersebut mulai berlaku? Ketentuan bea meterai yang baru tersebut mulai efektif berlaku per tanggal 1 Januari 2021.
Berikut ini perbedaan mendasar antara ketentuan bea meterai lama dengan bea meterai baru tersebut?
Bea Meterai Lama
- Berlaku untuk dokumen pembayaran dengan nilai sampai dengan Rp 250.000 tidak dikenakan bea meterai.
- Untuk dokumen pembayaran dengan nilai di atas Rp 250.000 sampai Rp 1.000.000 dibebankan bea meterai sebesar Rp 3. 000
- Untuk dokumen pembayaran dengan nilai di atas Rp 1.000.000 dikenakan bea meterai sebesar Rp 6.000
Aturan Bea Meterai Baru
- Untuk dokumen pembayaran dengan nilai sampai dengan Rp 5.000.000 tidak dikenakan bea meterai.
- Untuk dokumen pembayaran dengan nilai di atas Rp 5.000.000 dikenakan bea meterai sebesar Rp 10.000
Lalu dokumen apa saja yang dikenakan bea meterai sesuai UU NO10 Tahun 2020 tersebut?
- Surat Perjanjian dan Surat Keterangan/Pernyataan-
- Akta Notaris dan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah
- Surat berharga antara lain saham, obligasi, cek, bilyet giro, aksep, wesel, sukuk, surat utang, warrant, option, deposito, dan sejenisnya.
- Dokumen Lelang
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang, namun dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000 yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa sebagian atau seluruh utang telah dilunasi atau diperhitungkan.
Baca Juga: 5 Link Beli E-Meterai untuk Persyaratan PPPK 2022, Harga, dan Cara Membubuhkannya Apakah meterai lama masih dapat dipakai? Meterai lama nominal Rp 6.000 dan Rp 3.000 masih dapat dipakai selama masa peralihan, selama 1 tahun dari 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 sesuai yang diatur dalam Undang – Undang.
Bagaimana penggunaan meterai apabila materai baru Rp 10.000 belum tersedia? Selama masa peralihan, nilai total meterai yang wajib dibubuhkan pada dokumen yang merupakan objek pengenaan bea meterai adalah minimal Rp 9.000 dengan kemungkinan kombinasi penggunaan bea meterai lama sebagai berikut :
- Rp 6.000 ditambah Bea Meterai Rp 3.000 atau
- Rp 6.000 ditambah Rp 6.000 atau Bea meterai tersebut ditempel secara berdampingan pada dokumen yang dikenakan bea meterai.
Kalo Anda ingin tahu info lebih soal pengenaan bea meterai dalam transaksi di Bank Mandiri, bisa menghubungi Mandiri Call 14000 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Syamsul Azhar