KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Kelak, di RUU tersebut, jenis usaha koperasi akan diperluas. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, dalam UU Perkoperasian saat ini jenis usaha koperasi hanya terbatas pada lima jenis usaha yaitu simpan pinjam, konsumsi, produksi, jasa dan pemasaran. Adanya perbatasan ini akan membuat koperasi tidak berkembang dan mengalami penuaan pada jenis usaha. Padahal, dewasa ini muncul banyak jenis usaha baru yang potensial untuk dikembangkan koperasi.
Jenis Usaha Koperasi Akan Diperluas di RUU Perkoperasian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Kelak, di RUU tersebut, jenis usaha koperasi akan diperluas. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, dalam UU Perkoperasian saat ini jenis usaha koperasi hanya terbatas pada lima jenis usaha yaitu simpan pinjam, konsumsi, produksi, jasa dan pemasaran. Adanya perbatasan ini akan membuat koperasi tidak berkembang dan mengalami penuaan pada jenis usaha. Padahal, dewasa ini muncul banyak jenis usaha baru yang potensial untuk dikembangkan koperasi.