KONTAN.CO.ID – TOKYO. Parlemen Jepang resmi mengesahkan amendemen undang-undang yang menetapkan aset kripto sebagai “aset keuangan”. Sebelumnya, mata uang kripto di negara tersebut diatur di bawah Undang-Undang Layanan Pembayaran (Payment Services Act). Mengutip laporan NHK pada Rabu (15/7/2025), perubahan status tersebut akan membuat aset kripto tunduk pada regulasi yang lebih ketat, termasuk aturan terkait praktik perdagangan orang dalam (insider trading).
Jepang Akan Mengakui Mata Uang Kripto Sebagai 'Aset Keuangan'
KONTAN.CO.ID – TOKYO. Parlemen Jepang resmi mengesahkan amendemen undang-undang yang menetapkan aset kripto sebagai “aset keuangan”. Sebelumnya, mata uang kripto di negara tersebut diatur di bawah Undang-Undang Layanan Pembayaran (Payment Services Act). Mengutip laporan NHK pada Rabu (15/7/2025), perubahan status tersebut akan membuat aset kripto tunduk pada regulasi yang lebih ketat, termasuk aturan terkait praktik perdagangan orang dalam (insider trading).