Jepang Berlakukan Pelarangan Short Sell Mulai Hari Ini



TOKYO. Otoritas bursa perdagangan Jepang akhirnya mengambil langkah tegas. Setelah kejatuhan indeks saham selama lima hari dan merupakan yang terendah sejak Oktober 1982, Pemerintah Jepang akhirnya melarang aksi short sell sejumlah saham.

Menurut Menteri Keuangan Jepang Shoichi Nakagawa, pelarangan sementara atas aksi yang juga dikenal dengan transaksi naked short sell ini akan berlaku efektif mulai hari ini. Padahal tadinya, peraturan tersebut akan diberlakukan mulai 4 November mendatang.

Namun, parahnya kondisi bursa membuat Pemerintah Negeri Sakura itu mempercepat pemberlakuan peraturan. Asal tahu saja, dalam lima hari belakangan, indeks acuan Jepang Nikkei 225 Stock Average sudah anjlok 24%. Penurunan ini diakibatkan penguatan yen yang semakin menggerus pendapatan para eksportir, seperti Canon Inc.


Catatan saja, dalam aksi short sell, seorang investor maupun institusi, dapat menjual saham meskipun belum memilikinya. Biasanya strategi ini dilakukan ketika investor tersebut yakin harga saham itu akan turun pada hari yang sama, sehingga dia bisa membeli kembali ketika harga lebih rendah pada saat dia menjualnya.

Para penentu kebijakan di beberapa negara, termasuk AS, Australia dan Inggis, sudah memberlakukan pelarangan terhadap short selling. Peraturan ini ditujukan untuk mengurangi tingkat volatilitas pada pasar saham, yang sudah anjlok 50% dalam setahun belakangan.

Sementara itu, Gubernur bank sentral Jepang Hirohide Yamaguchi kemarin mengatakan pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan untuk membeli saham-saham di sejumlah perusahaan Jepang yang dimiliki oleh bank komersial setelah terjadinya keanjlokan saham terparah dalam 26 tahun terakhir. 

“Kami sudah mendiskusikan hal ini dengan Perdana Menteri bahwa dalam beberapa hari ke depan merupakan saat genting bagi pasar Jepang, kecuali kita mengimplementasikan kebijakan baru yang tepat dalam mengatasi krisis ini. Kita akan menghadapi masalah yang sangat serius. Kita harus memiliki peraturan yang dapat berjalan beriringan dengan peraturan di AS maupun Eropa,” papar Nakagawa.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie