KONTAN.CO.ID - TOKYO. Otoritas Jasa Keuangan atawa Financial Services Agency (FSA) Jepang sedang mempertimbangkan peraturan yang akan mendefinisikan mata uang kripto sebagai produk keuangan yang tunduk pada aturan perdagangan dan mengurangi tarif pajak atas keuntungan. Berdasarkan pemberitaan Reuters yang mengutip surat kabar Asahi pada hari Minggu (16/11/2025), peraturan tersebut akan berlaku untuk 105 jenis mata uang kripto yang tersedia di Jepang seperti bitcoin dan ethereum. Nantinya, dalam aturan tersebut bakal mewajibkan penyedia layanan bursa kripto untuk mengungkapkan informasi seperti risiko fluktuasi harga, kata surat kabar tersebut.
Jepang Berniat Buat Aturan Baru Terkait Mata Uang Kripto, Bakal Kena Pajak 20%
KONTAN.CO.ID - TOKYO. Otoritas Jasa Keuangan atawa Financial Services Agency (FSA) Jepang sedang mempertimbangkan peraturan yang akan mendefinisikan mata uang kripto sebagai produk keuangan yang tunduk pada aturan perdagangan dan mengurangi tarif pajak atas keuntungan. Berdasarkan pemberitaan Reuters yang mengutip surat kabar Asahi pada hari Minggu (16/11/2025), peraturan tersebut akan berlaku untuk 105 jenis mata uang kripto yang tersedia di Jepang seperti bitcoin dan ethereum. Nantinya, dalam aturan tersebut bakal mewajibkan penyedia layanan bursa kripto untuk mengungkapkan informasi seperti risiko fluktuasi harga, kata surat kabar tersebut.
TAG: