Jepang Kenakan Bea Masuk Anti-Dumping pada Baja Galvanis dari Korea Selatan & China



KONTAN.CO.ID - TOKYO. Jepang mengumumkan bea masuk anti-dumping hingga 55% terhadap baja galvanis celup panas dari Korea Selatan dan China daratan, untuk melindungi produsen baja Jepang dari apa yang mereka sebut sebagai produk dumping dari negara tetangga di Asia.

Tingkat bea sementara berkisar sebesar 29,2% dan 55,3% akan diterapkan pada kumparan baja, galvanis celup panas, impor lembaran dan strip baja dari China dan Korea Selatan mulai 8 Agustus hingga 7 Desember, kata Kementerian Perdagangan dan Keuangan Jepang dalam sebuah pernyataan pada Selasa (4/8/2026).

Produk baja dengan lapisan tahan korosi ini digunakan terutama sebagai bahan konstruksi seperti sebagai pagar pembatas, rumah, pagar, dan komponen peralatan listrik seperti lemari es, kata kementerian tersebut. 


Baca Juga: IHSG Ungguli Bursa Saham Asia Tenggara, Rupiah Kembali Tertekan ke Atas Rp 18.000

Lebih lanjut Kementerian Perdagangan dan Keuangan Jepang bilang, impor dari Hong Kong dan Makau tidak termasuk dalam bea masuk ini.

Keputusan tersebut menyusul penyelidikan selama setahun setelah Nippon Steel, Kobe Steel dan Yodoko mengajukan petisi kepada pemerintah pada bulan April 2025, mengklaim impor yang lebih murah telah memaksa mereka untuk memotong harga produk. 

Kementerian telah memperpanjang periode penyelidikan tersebut pada bulan lalu.

Tokyo juga baru-baru ini memberlakukan bea masuk anti-dumping pada baja canai dingin tahan karat berbahan dasar nikel dan elektroda grafit dari mitra dagang Asia.