TOKYO. Radiasi nuklir menjadi momok menakutkan bagi warga Jepang. Tidak cuma itu, kebocoran dari pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) kerap membuat pasokan listrik terputus. Namun, keluhan terhadap minimnya pasokan listrik bisa jadi berubah di masa mendatang. Rabu (13/11), parlemen Jepang meloloskan aturan yang membuka babak baru di industri listrik. Aturan anyar tersebut membuka sebesar-besarnya kesempatan bagi pasar untuk mendirikan produsen listrik. Liberalisasi listrik ini merupakan yang pertama kali terjadi sejak tahun 1951 silam. Era baru liberalisasi listrik menjadi nyata, pasca 202 anggota parlemen meloloskan undang-undang (UU) liberalisasi listrik. Sedangkan sebanyak 29 anggota parlemen menolak UU tersebut. Gempa tsunami pada tahun 2011 menjadi pemicu praktik liberalisasi listrik di Jepang. Pasca gempa, pasokan listrik bagi warga Jepang terganggu. Itu sebabnya Jepang mengimpor minyak dalam jumlah tinggi. Ada beberapa poin penting dalam UU tersebut. Pertama, pemerintah akan membentuk perusahaan listrik nasional pada tahun 2015.
Jepang meloloskan aturan liberalisasi listrik
TOKYO. Radiasi nuklir menjadi momok menakutkan bagi warga Jepang. Tidak cuma itu, kebocoran dari pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) kerap membuat pasokan listrik terputus. Namun, keluhan terhadap minimnya pasokan listrik bisa jadi berubah di masa mendatang. Rabu (13/11), parlemen Jepang meloloskan aturan yang membuka babak baru di industri listrik. Aturan anyar tersebut membuka sebesar-besarnya kesempatan bagi pasar untuk mendirikan produsen listrik. Liberalisasi listrik ini merupakan yang pertama kali terjadi sejak tahun 1951 silam. Era baru liberalisasi listrik menjadi nyata, pasca 202 anggota parlemen meloloskan undang-undang (UU) liberalisasi listrik. Sedangkan sebanyak 29 anggota parlemen menolak UU tersebut. Gempa tsunami pada tahun 2011 menjadi pemicu praktik liberalisasi listrik di Jepang. Pasca gempa, pasokan listrik bagi warga Jepang terganggu. Itu sebabnya Jepang mengimpor minyak dalam jumlah tinggi. Ada beberapa poin penting dalam UU tersebut. Pertama, pemerintah akan membentuk perusahaan listrik nasional pada tahun 2015.