JAKARTA. Jepang mengajukan keberatan atas kebijakan pemerintah Indonesia di bidang pertambangan. Bahkan, pemerintah Negeri Sakura ini berniat membawa masalah tersebut ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).Direktur Jenderla Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite mengaku telah menerima surat keberatan dari pemerintah Jepang tentang Peraturan Menteri Nomor 07/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral. Surat itu dilayangkan oleh menteri ekonomi, perdagangan dan industri Jepang.Sihite bahkan mengaku sudah bertemu pemerintah Jepang untuk menjelaskan kebijakan tersebut. Menurutnya, terdapat kesalahpahaman persepsi soal kebijakan tersebut.Katanya, pemerintah Jepang menganggap Indonesia memberlakukan kebijakan untuk melarang ekspor mineral. Padahal, menurut Sihite tidak ada larangan ekspor mineral. "Boleh ekspor tetapi ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang terlebih dahulu," katanya, Selasa (12/6).Selain itu juga, pemerintah Jepang khawatir bahwa pelarangan ekspor yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia tidak hanya untuk ekspor bahan mentah melainkan juga bahan olahan. Padahal, aturan itu hanya membatasi ekspor bahan mentah. "Tidak boleh ekspor bahan baku dengan syarat," kata Sihite. Indonesia telah menjelaskan aturan tersebut kepada pemerintah Jepang. Menurutnya, kebijakan ini untuk menjamin pasokan dan kelestarian lingkungan.Aturan itu melarang pengusaha mengekspor barang tambang apabila masuk dalam kategori non-clean and clear. Selain itu, pemerintah mewajibkan perusahaan tambang membangun smelter untuk menghasilkan nilai tambah produk tambang yang mereka olah.Sihite tak yakin Jepang akan menggugat aturan ini ke WTO. Yang pasti, dia yakin Jepang tak bisa menggugatnya karena sudah ada dasar hukumnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Jepang mengajukan keberatan aturan ekspor mineral
JAKARTA. Jepang mengajukan keberatan atas kebijakan pemerintah Indonesia di bidang pertambangan. Bahkan, pemerintah Negeri Sakura ini berniat membawa masalah tersebut ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).Direktur Jenderla Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite mengaku telah menerima surat keberatan dari pemerintah Jepang tentang Peraturan Menteri Nomor 07/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral. Surat itu dilayangkan oleh menteri ekonomi, perdagangan dan industri Jepang.Sihite bahkan mengaku sudah bertemu pemerintah Jepang untuk menjelaskan kebijakan tersebut. Menurutnya, terdapat kesalahpahaman persepsi soal kebijakan tersebut.Katanya, pemerintah Jepang menganggap Indonesia memberlakukan kebijakan untuk melarang ekspor mineral. Padahal, menurut Sihite tidak ada larangan ekspor mineral. "Boleh ekspor tetapi ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang terlebih dahulu," katanya, Selasa (12/6).Selain itu juga, pemerintah Jepang khawatir bahwa pelarangan ekspor yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia tidak hanya untuk ekspor bahan mentah melainkan juga bahan olahan. Padahal, aturan itu hanya membatasi ekspor bahan mentah. "Tidak boleh ekspor bahan baku dengan syarat," kata Sihite. Indonesia telah menjelaskan aturan tersebut kepada pemerintah Jepang. Menurutnya, kebijakan ini untuk menjamin pasokan dan kelestarian lingkungan.Aturan itu melarang pengusaha mengekspor barang tambang apabila masuk dalam kategori non-clean and clear. Selain itu, pemerintah mewajibkan perusahaan tambang membangun smelter untuk menghasilkan nilai tambah produk tambang yang mereka olah.Sihite tak yakin Jepang akan menggugat aturan ini ke WTO. Yang pasti, dia yakin Jepang tak bisa menggugatnya karena sudah ada dasar hukumnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News