JAKARTA. Jepang meminta pengecualian penerapan kebijakan hilirisasi agar tetap diizinkan melakukan importasi bahan mineral mentah dari Indonesia. Seperti diketahui, Indonesia siap melakukan pelarangan ekspor bahan mineral mentah secara penuh pada 2014. Kebijakan yang mengharuskan adanya proses hilirisasi pada industri berbasis bahan mineral itu sesuai dengan Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba). Di sela konferensi tingkat tinggi (KTT) ASEAN, Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang Yukio Edano meminta, agar pemerintah Indonesia memberikan peluang bagi Jepang untuk tetap bisa melakukan impor bahan mentah, khususnya produk mineral dan batubara. Namun, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menuturkan, Undang-undang Minerba itu merupakan upaya Indonesia untuk mengembangkan industri hilir sektor minerba di dalam negeri. "Sektor hilir produk mineral dan batubara di Indonesia akan menjadi sektor yang sangat atraktif bagi investor asing, termasuk perusahaan Jepang untuk berpartisipasi di Indonesia," ungkap Gita, pada siaran pers, Jumat (18/11). Selain menyampaikan permintaan soal importasi bahan mineral mentah, Jepang pun, kata Gita, meminta agar tuduhan dumping atas produk Cold Rolled Coil/Sheet asal Jepang dapat dikeluarkan dari proses investigasi. Namun, dia mengatakan, otoritas Indonesia tengah menjalankan proses investigasi yang hasilnya akan segera disampaikan pada Jepang. Selain menyinggung isu perdagangan, kedua belah pihak itu pun membahas tentang perkembangan hubungan ekonomi dan perdagangan regional. Misalnya, perkembangan ASEAN dan integrasi ekonomi Asia Timur. Menyoal hal tersebut, Jepang menyampaikan pendapatnya tentang pembentukan tiga kelompok kerja (working group). Yaitu, Working Group on Trade in Goods, Trade in Services, dan Investment. Ketiga working group itu disebut akan dapat mempercepat pembentukan Comprehensive Economic Partnership in East Asia (CEPEA). Selain itu, Jepang pun menegaskan kembali dukungan negaranya dalam bentuk partisipasi lembaga riset Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA) dalam studi yang dilakukan ASEAN. Sebagai timbal balik, Jepang meminta ASEAN bisa memberikan dukungan pada ERIA. Terakhir, dia meminta, warga negara Indonesia diberi kesempatan studi ke Jepang. "Menteri Yukio berjanji mengakomodir permintaan itu dan menyampaikannya pada institusi terkait di Jepang," tuturnya. Untuk diketahui, Indonesia dan Jepang merupakan mitra perdagangan utama untuk masing-masing negara. Total perdagangan Indonesia-Jepang pada 2010 tercatat sebesar US$ 42,7 miliar dengan nilai ekspor sebesar US$ 25,8 miliar, sedangkan impor sebesar US$ 17 miliar. Angka itu naik 50,35% dibanding total perdagangan pada 2009 sebesar US$ 28,4 miliar. Selama periode Januari-Agustus 2011, total perdagangan kedua negara mencapai US$ 35,1 miliar. Jumlah itu naik 29,93% dibanding periode yang sama pada 2010 sebesar US$ 27 miliar. Bahkan, tren total perdagangan kedua negara selama 2006-2010 sebesar 8,78%. Khusus untuk neraca perdagangan Indonesia-Jepang sejak 2006-2010 menunjukkan, Indonesia mengalami surplus perdagangan. Neraca perdagangan 2010 surplus bagi Indonesia sebesar US$ 8,8 miliar. Jumlah itu naik 1,15% dibandingkan 2009 yang tercatat surplus sebesar US$ 8,7 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Jepang minta dikecualikan dalam kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah
JAKARTA. Jepang meminta pengecualian penerapan kebijakan hilirisasi agar tetap diizinkan melakukan importasi bahan mineral mentah dari Indonesia. Seperti diketahui, Indonesia siap melakukan pelarangan ekspor bahan mineral mentah secara penuh pada 2014. Kebijakan yang mengharuskan adanya proses hilirisasi pada industri berbasis bahan mineral itu sesuai dengan Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba). Di sela konferensi tingkat tinggi (KTT) ASEAN, Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang Yukio Edano meminta, agar pemerintah Indonesia memberikan peluang bagi Jepang untuk tetap bisa melakukan impor bahan mentah, khususnya produk mineral dan batubara. Namun, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menuturkan, Undang-undang Minerba itu merupakan upaya Indonesia untuk mengembangkan industri hilir sektor minerba di dalam negeri. "Sektor hilir produk mineral dan batubara di Indonesia akan menjadi sektor yang sangat atraktif bagi investor asing, termasuk perusahaan Jepang untuk berpartisipasi di Indonesia," ungkap Gita, pada siaran pers, Jumat (18/11). Selain menyampaikan permintaan soal importasi bahan mineral mentah, Jepang pun, kata Gita, meminta agar tuduhan dumping atas produk Cold Rolled Coil/Sheet asal Jepang dapat dikeluarkan dari proses investigasi. Namun, dia mengatakan, otoritas Indonesia tengah menjalankan proses investigasi yang hasilnya akan segera disampaikan pada Jepang. Selain menyinggung isu perdagangan, kedua belah pihak itu pun membahas tentang perkembangan hubungan ekonomi dan perdagangan regional. Misalnya, perkembangan ASEAN dan integrasi ekonomi Asia Timur. Menyoal hal tersebut, Jepang menyampaikan pendapatnya tentang pembentukan tiga kelompok kerja (working group). Yaitu, Working Group on Trade in Goods, Trade in Services, dan Investment. Ketiga working group itu disebut akan dapat mempercepat pembentukan Comprehensive Economic Partnership in East Asia (CEPEA). Selain itu, Jepang pun menegaskan kembali dukungan negaranya dalam bentuk partisipasi lembaga riset Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA) dalam studi yang dilakukan ASEAN. Sebagai timbal balik, Jepang meminta ASEAN bisa memberikan dukungan pada ERIA. Terakhir, dia meminta, warga negara Indonesia diberi kesempatan studi ke Jepang. "Menteri Yukio berjanji mengakomodir permintaan itu dan menyampaikannya pada institusi terkait di Jepang," tuturnya. Untuk diketahui, Indonesia dan Jepang merupakan mitra perdagangan utama untuk masing-masing negara. Total perdagangan Indonesia-Jepang pada 2010 tercatat sebesar US$ 42,7 miliar dengan nilai ekspor sebesar US$ 25,8 miliar, sedangkan impor sebesar US$ 17 miliar. Angka itu naik 50,35% dibanding total perdagangan pada 2009 sebesar US$ 28,4 miliar. Selama periode Januari-Agustus 2011, total perdagangan kedua negara mencapai US$ 35,1 miliar. Jumlah itu naik 29,93% dibanding periode yang sama pada 2010 sebesar US$ 27 miliar. Bahkan, tren total perdagangan kedua negara selama 2006-2010 sebesar 8,78%. Khusus untuk neraca perdagangan Indonesia-Jepang sejak 2006-2010 menunjukkan, Indonesia mengalami surplus perdagangan. Neraca perdagangan 2010 surplus bagi Indonesia sebesar US$ 8,8 miliar. Jumlah itu naik 1,15% dibandingkan 2009 yang tercatat surplus sebesar US$ 8,7 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News