JAKARTA. Pemerintah Jepang meminta tuduhan dumping terhadap produk bajas jenis cold rolled coil (CRC) atau baja canai dingin dihentikankan. Pasalnya, Jepang menyatakan Indonesia belum memenuhi kebutuhan industri otomotif dan elektronik yang diproduksi dalam di negeri.Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, permintaan itu disampaikan oleh Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Perindustrian Jepang Yukio Edano. Hidayat mengaku akan memperhatikan permintaan itu. Dia mengaku sudah meyampaikan permintaan Jepang itu ke Kementerian Perdagangan. Dugaan dumping baja CRC ini disampaikan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) bersama perusahaan baja lainnya di Indonesia. Selain dari Jepang, tuduhan dialamatkan juga kepada produk baja CRC dari China, Korea, Taiwan dan Vietnam. Komite Anti Dumping Indonesia sedang mengusut dugaan tersebut.Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan pengecualian dumping baja CRC untuk elektronik dan otomotif mungkin saja bisa dilakukan. "Prinsipnya itu sudah kami bicarakan dengan Kementerian Perdagangan, tidak masalah dikecualikan," kata Panggah.Ketua KADI Muchtar mengatakan permintaan pengecualian pihak yang dituduh melakukan dumping merupakan hal yang biasa. Hal itu juga dilakukan oleh Indonesia jika dituduh dumping oleh negara lain. "Prosesnya masih panjang, saya belum bisa memberikan kesimpulan," kata Muchtar.Impor baja CRC sendiri menurut Muchtar terdiri dari sekitar 30 HS. Namun yang dikenai tuduhan dumping hanya 13 HS. Dari data impor, Muchtar mengatakan Jepang merupakan pengimpor terbesar untuk baja CRC yang secara keseluruhan mencapai 30% dari total impor.Proses penyelidikan dumping baja CRC oleh KADI menurut Muchtar sudah dimulai sejak bulan Juni 2011. Saat ini, KADI sedang mempelajari hasil jawaban kuesioner dari berbagai pihak seperti importir, eksportir, perusahaan baja dalam dan luar negeri. Selanjutnya, pada tanggal 5 Oktober nanti akan diadakan dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait.Penyelidikan yang dilakukan juga mengecek langsung ke perusahaan bersangkutan. Jangka waktu penyelidikan tergantung interaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak terkait. Hasilnya berupa laporan akhir termasuk rekomendasi apakah akan dikenai bea masuk antidumping atau tidak.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Jepang minta tuduhan dumping baja CRC untuk elektronik dan otomotif dikecualikan
JAKARTA. Pemerintah Jepang meminta tuduhan dumping terhadap produk bajas jenis cold rolled coil (CRC) atau baja canai dingin dihentikankan. Pasalnya, Jepang menyatakan Indonesia belum memenuhi kebutuhan industri otomotif dan elektronik yang diproduksi dalam di negeri.Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, permintaan itu disampaikan oleh Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Perindustrian Jepang Yukio Edano. Hidayat mengaku akan memperhatikan permintaan itu. Dia mengaku sudah meyampaikan permintaan Jepang itu ke Kementerian Perdagangan. Dugaan dumping baja CRC ini disampaikan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) bersama perusahaan baja lainnya di Indonesia. Selain dari Jepang, tuduhan dialamatkan juga kepada produk baja CRC dari China, Korea, Taiwan dan Vietnam. Komite Anti Dumping Indonesia sedang mengusut dugaan tersebut.Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan pengecualian dumping baja CRC untuk elektronik dan otomotif mungkin saja bisa dilakukan. "Prinsipnya itu sudah kami bicarakan dengan Kementerian Perdagangan, tidak masalah dikecualikan," kata Panggah.Ketua KADI Muchtar mengatakan permintaan pengecualian pihak yang dituduh melakukan dumping merupakan hal yang biasa. Hal itu juga dilakukan oleh Indonesia jika dituduh dumping oleh negara lain. "Prosesnya masih panjang, saya belum bisa memberikan kesimpulan," kata Muchtar.Impor baja CRC sendiri menurut Muchtar terdiri dari sekitar 30 HS. Namun yang dikenai tuduhan dumping hanya 13 HS. Dari data impor, Muchtar mengatakan Jepang merupakan pengimpor terbesar untuk baja CRC yang secara keseluruhan mencapai 30% dari total impor.Proses penyelidikan dumping baja CRC oleh KADI menurut Muchtar sudah dimulai sejak bulan Juni 2011. Saat ini, KADI sedang mempelajari hasil jawaban kuesioner dari berbagai pihak seperti importir, eksportir, perusahaan baja dalam dan luar negeri. Selanjutnya, pada tanggal 5 Oktober nanti akan diadakan dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait.Penyelidikan yang dilakukan juga mengecek langsung ke perusahaan bersangkutan. Jangka waktu penyelidikan tergantung interaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak terkait. Hasilnya berupa laporan akhir termasuk rekomendasi apakah akan dikenai bea masuk antidumping atau tidak.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News