Jepang prihatin atas disahkannya undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong



KONTAN.CO.ID - TOKYO. Jepang "sangat prihatin" dengan langkah parlemen China yang mengesahkan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong sehingga dikhawatirkan oleh para pengamat dapat membahayakan otonomi dan kebebasan khususnya. Hal tersebut dikatakan kementerian luar negeri negara tersebut Kamis, (28/5).

Dalam sebuah pernyataan langka yang dikeluarkan beberapa menit setelah RUU keamanan disetujui, Jepang juga menyebut Hong Kong sebagai "mitra yang sangat penting", menggarisbawahi hubungan ekonomi yang erat dan pertukaran orang ke orang.

Baca Juga: China bakal murka, DPR AS ketok palu UU HAM Muslim Uighur


"Jepang sangat memperhatikan keputusan (parlemen China) ...," kata pernyataan kementerian itu dikutip Channel News Asia dari Reuters.

"Ini adalah kebijakan lama Jepang untuk mementingkan menegakkan sistem yang bebas dan terbuka yang telah dinikmati Hong Kong dan pembangunan Hong Kong yang demokratis dan stabil di bawah kerangka kerja 'Satu Negara Dua Sistem'."

Undang-undang keamanan pemerintah China untuk kota ini memicu kekhawatiran bahwa Beijing memberlakukan otoritasnya dan mengikis otonomi tingkat tinggi yang dinikmati oleh bekas jajahan Inggris di bawah formula 'Satu Negara Dua Sistem' sejak kembali ke pemerintahan China pada tahun 1997.

Baca Juga: China parliament approves Hong Kong security bill as tensions with U.S. rise

China mengatakan undang-undang itu bertujuan mengatasi pemisahan diri, subversi, terorisme, dan campur tangan asing di kota itu, tetapi rencana itu, yang diluncurkan di Beijing pekan lalu, telah memicu protes besar pertama di Hong Kong selama berbulan-bulan.

Tokyo mengatakan telah menyampaikan pandangannya ke Beijing dan bahwa ia akan dengan cermat mengamati perkembangan lebih lanjut di Hong Kong.

Editor: Handoyo .