Jepang Siapkan Aturan Baru, Investor Asing Bisa Dipaksa Jual Kepemilikan Saham



KONTAN.CO.ID - TOKYO. Jepang mengusulkan amandemen terhadap undang-undang penyaringan investasi asing yang memberikan wewenang kepada otoritas untuk memerintahkan investor asing melepas kepemilikan secara retroaktif jika dianggap menimbulkan risiko terhadap keamanan nasional atau ekonomi. 

Langkah ini bertujuan melindungi perusahaan besar dan rantai pasokan strategis, meski para pakar menilai tidak akan mengurangi minat merger dan akuisisi (M&A) di Jepang.

Rencana ini muncul saat pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi meningkatkan upaya untuk mengendalikan aliran modal asing demi menjaga keamanan ekonomi dan kontrol atas rantai pasokan penting. Saat ini, investor asing yang ingin membeli saham di perusahaan Jepang di sektor non-krusial tidak wajib memberi pemberitahuan sebelumnya, sehingga pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk campur tangan.


Kekuasaan baru ini akan berlaku bagi investor yang dikategorikan berisiko tinggi, termasuk pihak yang mungkin bekerja sama dengan kekuatan asing untuk mengumpulkan intelijen. Sejak 2017, perusahaan China diwajibkan bekerja sama dengan lembaga intelijen negaranya. Di Jepang, periode transaksi yang bisa ditinjau secara retroaktif diperkirakan sekitar lima tahun.

“Niat Jepang adalah mencegah perusahaan China membeli perusahaan dan teknologi terbaik di Jepang,” kata Nicholas Benes, pendiri Board Director Training Institute of Japan.

Perubahan yang diusulkan juga mencakup persyaratan lebih ketat untuk investasi tidak langsung melalui perusahaan induk asing, dengan tujuan menyamakan pengawasan keamanan Jepang dengan negara sekutu seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman. Negara-negara tersebut memiliki kewenangan untuk memerintahkan pelepasan kepemilikan secara retroaktif.

Ini merupakan revisi besar pertama sejak 2019, ketika ambang batas pemeriksaan saham oleh entitas asing diturunkan dari 10% menjadi 1%. Ambang 1% membuat pemerintah Jepang menangani sekitar 10 kali lebih banyak pengajuan pra-transaksi dibanding negara besar lainnya, meski revisi ini akan mempersempit jenis bisnis yang wajib diperiksa.

Yohsuke Higashi, pengacara M&A di Mori Hamada & Matsumoto, mengatakan ruang lingkup persyaratan pengajuan sebelumnya perlu dipersempit agar seimbang, mengingat intervensi pasca-transaksi akan diperbolehkan dan aturan untuk investasi tidak langsung diperkenalkan. Ia menambahkan Jepang perlu menambah sumber daya untuk menegakkan kondisi mitigasi risiko dan menangani transaksi berisiko melalui intervensi pasca-penutupan.

Perubahan ini mengikuti reformasi tata kelola perusahaan yang mendorong minat investor asing di Jepang dan membantu pasar saham mencapai rekor tertinggi. Aktivitas M&A masuk meningkat 45% menjadi USD 33 miliar tahun lalu menurut data LSEG.

Para ahli menilai, perubahan ini tidak akan berdampak besar terhadap investasi masuk, kecuali bagi investor China yang kemungkinan dikategorikan berisiko tinggi dan dapat terkena intervensi pasca-penutupan.

“Selain investor China, perubahan ini tidak akan secara umum menghambat M&A atau bentuk investasi langsung lainnya ke perusahaan Jepang,” ujar Higashi. Yuki Kanemoto, peneliti senior di Daiwa Institute of Research, juga memperkirakan dampak minim.

Sejauh ini, Jepang baru menolak satu transaksi di bawah undang-undang penyaringan investasi asing, yaitu upaya pembelian Electric Power Development oleh London-based Children’s Investment Fund pada 2008.

Selanjutnya: Resmi Dibuka! Pendaftaran Bintara dan Tamtama TNI AD 2026, Cek Syaratnya

Menarik Dibaca: Marty Supreme dan 6 Film Tentang Olahraga yang Bakal Bikin Semangat Membara