JAKARTA. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal menyataka dua WNI ditahan otoritas Jepang atas tuduhan pelanggaran transaksi mata uang asing dan perdagangan internasional. Iqbal mengatakan di Jakarta, Jumat, bahwa pemberitahuan penahanan dua WNI berinisial IR (31) dan DN (40) diterima konsuler KBRI Tokyo pada Rabu (25/11). "Untuk saat ini, mereka ditangkap dan ditahan atas dasar pelanggaran UU Transaksi Mata Uang Asing dan Perdagangan Internasional," kata dia.
Jepang tahan dua WNI pembeli senjata ilegal
JAKARTA. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal menyataka dua WNI ditahan otoritas Jepang atas tuduhan pelanggaran transaksi mata uang asing dan perdagangan internasional. Iqbal mengatakan di Jakarta, Jumat, bahwa pemberitahuan penahanan dua WNI berinisial IR (31) dan DN (40) diterima konsuler KBRI Tokyo pada Rabu (25/11). "Untuk saat ini, mereka ditangkap dan ditahan atas dasar pelanggaran UU Transaksi Mata Uang Asing dan Perdagangan Internasional," kata dia.