TOKYO. Kabinet Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe akan memberikan keringanan pajak kepada perusahaan Jepang yang memindahkan markasnya ke luar Tokyo. Langkah ini merupakan upaya Pemerintah Jepang untuk merevitalisasi ekonomi regional. Menurut undang-undang yang disahkan oleh parlemen, Selasa (24/3), perusahaan akan menerima potongan pajak sebesar 7% jika memindahkan kantornya ke luar Tokyo, seperti Osaka dan Nagoya. Beleid tersebut juga menawarkan potongan pajak bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan baru di kantor baru.
Jepang tawarkan opsi keringanan pajak
TOKYO. Kabinet Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe akan memberikan keringanan pajak kepada perusahaan Jepang yang memindahkan markasnya ke luar Tokyo. Langkah ini merupakan upaya Pemerintah Jepang untuk merevitalisasi ekonomi regional. Menurut undang-undang yang disahkan oleh parlemen, Selasa (24/3), perusahaan akan menerima potongan pajak sebesar 7% jika memindahkan kantornya ke luar Tokyo, seperti Osaka dan Nagoya. Beleid tersebut juga menawarkan potongan pajak bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan baru di kantor baru.