JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku telah menerima petisi dan kuesioner dari otoritas anti dumping Jepang, terkait dugaan dumping kertas fotokopi dari beberapa perusahaan asal Indonesia. Ernawati, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag mengatakan, setidaknya ada dua grup perusahaan Indonesia yang dituduh melakukan dumping kertas fotokopi itu. "Saat ini kami sedang melakukan alih bahasa dulu, karena petisi itu memakai bahasa kanji," kata Ernawati, Selasa (11/7). Lebih lanjut, Erna mengatakan, dua grup perusahaan yang dituduh melakukan dumping oleh otoritas anti dumping Jepang itu antara lain; Sinarmas Group dan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Jepang tuduh Sinarmas dan RAPP lakukan dumping
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku telah menerima petisi dan kuesioner dari otoritas anti dumping Jepang, terkait dugaan dumping kertas fotokopi dari beberapa perusahaan asal Indonesia. Ernawati, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag mengatakan, setidaknya ada dua grup perusahaan Indonesia yang dituduh melakukan dumping kertas fotokopi itu. "Saat ini kami sedang melakukan alih bahasa dulu, karena petisi itu memakai bahasa kanji," kata Ernawati, Selasa (11/7). Lebih lanjut, Erna mengatakan, dua grup perusahaan yang dituduh melakukan dumping oleh otoritas anti dumping Jepang itu antara lain; Sinarmas Group dan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).